Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan aturan ini membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan yang lebih tegas mengenai perbuatan zina dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo.
Melalui KUHP baru, negara menetapkan batasan yang lebih jelas terkait perbuatan tersebut, termasuk sanksi hukum yang dapat dikenakan, dengan mekanisme penindakan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Lantas, apa sanksi hukum bagi pelaku kumpul kebo menurut KUHP baru?
Dipidana penjara atau denda bagi pelaku kumpul kebo
Perbuatan hidup bersama di luar ikatan perkawinan sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama. Namun, dalam KUHP baru, ketentuan terkait perzinaan dan kumpul kebo diatur secara tegas. Aturan mengenai zina tercantum dalam Pasal 411 KUHP, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, perbuatan kumpul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan diatur dalam Pasal 412 KUHP, yang menyatakan:
"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI, pidana denda kategori II dalam KUHP baru merupakan denda dengan batas maksimal Rp 10 juta. Jenis denda ini umumnya diterapkan untuk tindak pidana ringan atau perbuatan yang dinilai tidak menimbulkan bahaya besar, dengan tujuan agar hukuman yang dijatuhkan lebih proporsional dan efektif.
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Medan 6 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara menggelar talk
Medan 10 jam lalu
Plt Camat Medan Johor Resmi Buka MTQ ke59 Tingkat Kecamatan Tahun 2026MEDAN JOHOR Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kecamatan Medan Johor ke5
Medan 10 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Gelombang pengunduran diri pejabat kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas P
Sumut 11 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemko Medan terus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatakan pendidikan dan kualit
Medan 11 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Dugaan pencaplokan sebidang tanah milik Pemerintah Kota Medan mencuat di Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Tan
Medan 11 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan untuk m
Medan 11 jam lalu
POSMETROMEDAN, Deli Serdang Lahan seluas 184,1 Ha yang berada di Desa Pamah, Kec Silinda, Kec Sergai masuk dalam area HGU PT Cinta Raja ha
Sumut 12 jam lalu
POSMETROMEDAN, Binjai Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penggrebekan terhadap sarang narkoba (GSN) di Jalan Cokelat Gan
Kriminal 12 jam lalu
POSMETROMEDAN, Labuhanbatu Pagi belum sepenuhnya terang ketika seorang ibu di Desa Aek Kuo menggendong anaknya ke atas sepeda motor. Jalan
Sumut 12 jam lalu