Kamis, 12 Februari 2026

Berapa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kumpul Kebo Menurut KUHP Baru?

Administrator - Minggu, 04 Januari 2026 13:46 WIB
Berapa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kumpul Kebo Menurut KUHP Baru?
Istimewa
Ilustrasi kumpul kebo.

Delik aduan, tidak bisa sembarang dilaporkan

Meski diancam pidana, baik perbuatan zina maupun kumpul kebo termasuk dalam delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu.

Sementara itu, ada kriteria khusus siapa yang berhak mengadukan perbuatan tersebut, yakni:

- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

- Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dalam Pasal 412 ayat (4) KUHP baru juga menegaskan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa warga sekitar, orang tak dikenal, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki hak untuk mengadukan perbuatan tersebut. "Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Jika tetap melakukan pengaduan atau menyebarkan tuduhan, pihak tersebut justru berpotensi dikenai pencemaran nama baik, karena tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Menurutnya, ketentuan delik aduan ini bertujuan melindungi privasi dan kehidupan pribadi setiap orang. "Namun, jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya," tutur Abdul.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru