Rabu, 11 Februari 2026

Berapa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kumpul Kebo Menurut KUHP Baru?

Administrator - Minggu, 04 Januari 2026 13:46 WIB
Berapa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kumpul Kebo Menurut KUHP Baru?
Istimewa
Ilustrasi kumpul kebo.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan aturan ini membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan yang lebih tegas mengenai perbuatan zina dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo.

Melalui KUHP baru, negara menetapkan batasan yang lebih jelas terkait perbuatan tersebut, termasuk sanksi hukum yang dapat dikenakan, dengan mekanisme penindakan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Lantas, apa sanksi hukum bagi pelaku kumpul kebo menurut KUHP baru?

Dipidana penjara atau denda bagi pelaku kumpul kebo

Perbuatan hidup bersama di luar ikatan perkawinan sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama. Namun, dalam KUHP baru, ketentuan terkait perzinaan dan kumpul kebo diatur secara tegas. Aturan mengenai zina tercantum dalam Pasal 411 KUHP, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara itu, perbuatan kumpul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan diatur dalam Pasal 412 KUHP, yang menyatakan:

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI, pidana denda kategori II dalam KUHP baru merupakan denda dengan batas maksimal Rp 10 juta. Jenis denda ini umumnya diterapkan untuk tindak pidana ringan atau perbuatan yang dinilai tidak menimbulkan bahaya besar, dengan tujuan agar hukuman yang dijatuhkan lebih proporsional dan efektif.

Delik aduan, tidak bisa sembarang dilaporkan

Meski diancam pidana, baik perbuatan zina maupun kumpul kebo termasuk dalam delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu.

Sementara itu, ada kriteria khusus siapa yang berhak mengadukan perbuatan tersebut, yakni:

- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

- Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dalam Pasal 412 ayat (4) KUHP baru juga menegaskan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa warga sekitar, orang tak dikenal, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki hak untuk mengadukan perbuatan tersebut. "Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Jika tetap melakukan pengaduan atau menyebarkan tuduhan, pihak tersebut justru berpotensi dikenai pencemaran nama baik, karena tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Menurutnya, ketentuan delik aduan ini bertujuan melindungi privasi dan kehidupan pribadi setiap orang. "Namun, jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya," tutur Abdul.

(wan/kompas)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru