Selasa, 11 Agustus 2026

Baru Belanja Sabu, Eh...Kena Ciduk, Yang Jual Kabur

Faliruddin Lubis - Selasa, 11 Agustus 2026 15:03 WIB
Baru Belanja Sabu, Eh...Kena Ciduk, Yang Jual Kabur
IST
Tersangka saat diamankan.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa 1 bungkus sabu berat kotor 100 gram, selotip cokelat, tisu, telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga:

Polres Tanjungbalai menegaskan akan terus memburu jaringan di atas tersangka dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Tanjungbalai.(BBS/INA)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram di Pinggir Jalan, Warga Desa Sukanalu 'Gol'
Pernah Nyangkut Tak Jera, Beraksi Lagi di Rumah Warga, Residivis Curanmor Diciduk
Sopir Truk Tangki Asal Aceh 'Gol'  Asyik Nyabu di Jalinsum Sergai
Buang Bayi Di Pinggir Sungai Bingei Binjai, Seorang Bidan dan Pria Ditangkap
Viral! Maling AC di Sir Salon Diciduk Tekab Polsek Medan Kota
Erwin Situmorang: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Amankan 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi
komentar
beritaTerbaru