Selasa, 19 Mei 2026

Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Lapangan Merdeka Medan

Salamuddin Tandang - Minggu, 09 November 2025 18:40 WIB
Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Lapangan Merdeka Medan
ist
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., pada Minggu (9/11/2025), mengakui mengamankan tersangka saat beradandi Medan.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Berdasarkan hasil gelar perkara, AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan kini telah ditahan di RTP Polres Palas.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.

Baca Juga:

Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," pungkasnya.(lam)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya Pasar V
Pemko Medan dan Pelindo Regional I Percepat Pembenahan Belawan, Fokus Drainase dan CSR
Kawanan Begal Pedagang di Sp Dobi Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan, 3 DPO
Sakit Hati Dipecat, Pria Ini Hapus 180 Server Perusahaan dan Rugikan Rp 11 Miliar
Momen Harkitnas 2026 : Jaga Tunas Bangsa
Nilai Tukar Rupiah Selasa, 19 Mei 2026 Sentuh Rp17.728 per Dolar AS
komentar
beritaTerbaru