Minggu, 04 Oktober 2026

Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Lapangan Merdeka Medan

Salamuddin Tandang - Minggu, 09 November 2025 18:40 WIB
Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Lapangan Merdeka Medan
ist
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., pada Minggu (9/11/2025), mengakui mengamankan tersangka saat beradandi Medan.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Berdasarkan hasil gelar perkara, AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan kini telah ditahan di RTP Polres Palas.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.

Baca Juga:

Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," pungkasnya.(lam)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kecamatan Medan Baru Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Tali Asih, Pemerintah Hadir Menyapa Warga
AMK-PERMADA Tegaskan Aksi Yang Digelar Murni Kontrol Sosial, Desak Kadisdik Langkat Klarifikasi “Paket Sudah Habis Dibagi-bagi”
Remaja Masjid Al Ikhlas Pondok Batuan Tadabbur Alam, Muhammad Edison Ginting Pesan Jaga Ukhuwah Dan Ibadah
RSUD Amri Tambunan Tanggapi Keluhan Pasien dan Evaluasi Pelayanan
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim
Bupati Dorong Pesparani Jadi Agenda Tahunan Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru