Selasa, 18 Agustus 2026

Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Lapangan Merdeka Medan

Salamuddin Tandang - Minggu, 09 November 2025 18:40 WIB
Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Lapangan Merdeka Medan
ist
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., pada Minggu (9/11/2025), mengakui mengamankan tersangka saat beradandi Medan.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Berdasarkan hasil gelar perkara, AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan kini telah ditahan di RTP Polres Palas.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.

Baca Juga:

Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," pungkasnya.(lam)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Jalur Rel Sempat Diblokade Warga, 5 Perjalanan Kereta Api Terganggu
Respons Cepat Call Center 110, Personil Polsek Sidamanik Tangani Dugaan Penipuan Online
Mantan Pemain Chelsea Fabio Paim Debut jadi Bintang Film Bokef
HUT ke-81 RI, M Arif Tanjung Gelar Baksos dan Bagikan Sembako kepada Puluhan Abang Becak
Karang Taruna Sumut Bangkit, Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara
Dokter dan Bidan Deg-degan, Bayi 7,9 Kg Lahir Secara Normal
komentar
beritaTerbaru