Rabu, 01 Juli 2026

Korupsi Rp533 Juta, Ketua BUMDES Dicokok Unit Tipikor Polres Simalungun

Jafar Sidik - Rabu, 26 November 2025 22:28 WIB
Korupsi Rp533 Juta, Ketua BUMDES Dicokok Unit Tipikor Polres Simalungun
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu dan anggota saat mengamankan tersangka di rumahnya.(adi)

POSMETRO MEDAN- Jantuahman Purba (44), warga Huta Pondok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, yang juga merupakan Ketua BUMDES, dicokok Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Simalungun dari rumahnya, Selasa (25/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan Jantuahman terkait tindak pidana korupsi atas pengelolaan Anggaran Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp533 juta.

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Simalungun, yakni berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Agustus 2025, hingga akhirnya Jantuahman Purba ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

"Kerugian berasal dari beberapa pos, antara lain adanya selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp65 juta, modal usaha simpan pinjam sebesar Rp397 juta yang tidak jelas penggunaannya, modal BSI Link Rp39 juta, serta modal usaha Toko Desa Rp30 juta, yang semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata KBO Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk kepada POSMETRO MEDAN, Rabu (26/11/2025) sekira pukul 17.50 WIB.

Ditambahkannya, saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan menjalani masa tahanan.

Baca Juga:

Tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkas Bilson.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait tersangka lainnya, Kasat Reskrim Polres Simalungun melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Ipda Ricardo Pasaribu melalui sambungan seluler mengatakan, "Masih kita periksa dan kita dalami dulu ya bang."(Adi Bara)

Tags
beritaTerkait
Cuma Jokowi Eks Presiden yang Hadiri HUT ke-80 Bhayangkara...
Nilai Tukar Rupiah Rabu, 1 Juli 2026 Sesi Pagi Dibuka Melemah Menjadi Rp17.944 per Dolar AS
Dini Hari Nanti: Belgia vs Senegal, Setan Merah Pantang Angkat Koper
Panas! Kylian Mbappe dan Lionel Messi Berebut Golden Boot
Ramalan Cuaca Kota Medan Rabu 1 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan Kecuali Belawan dan Medan Labuhan
Nanti Malam: Inggris vs RD Kongo, Awas Parkir Bus!
komentar
beritaTerbaru