Sabtu, 07 Maret 2026

Camat Pancur Batu Diduga Terbitkan SKT Bermasalah, BPN dan Polrestabes Medan Turun Ukur Ulang Tanah Sengketa

Jafar Sidik - Sabtu, 07 Maret 2026 18:06 WIB
Camat Pancur Batu Diduga Terbitkan SKT Bermasalah, BPN dan Polrestabes Medan Turun Ukur Ulang Tanah Sengketa
Camat Pancur Batu Diduga Terbitkan SKT Bermasalah, BPN dan Polrestabes Medan Turun Ukur Ulang Tanah Sengketa

Sementara itu, Dedi Tangkep Tarigan tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan. Ia mengaku hanya berpegang pada dokumen kepemilikan yang dimilikinya.

"Menurut saya tidak ada yang salah. Saya berpatok pada surat tanah yang saya miliki. Bahkan jalan menuju kuburan itu juga masih milik saya," kata Dedi.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pancur Batu, Agnes beru Ginting, saat dimintai tanggapan terkait penerbitan SKT yang diduga bermasalah tersebut mengaku tidak mengetahui secara detail persoalan itu.

"Saya hadir hanya mewakili Camat Kecamatan Pancur Batu. Yang berperan utama dalam pengukuran ini adalah BPN Deli Serdang. Hasil pengukuran nantinya akan diserahkan ke proses hukum di Pengadilan Deli Serdang," ujarnya.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, BPN hanya melakukan pengukuran terhadap tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk tanah yang masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), proses pengukuran umumnya dilakukan oleh pihak desa bersama kecamatan.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik dari Polrestabes Medan juga meminta agar hasil pengukuran ulang dibuatkan berita acara resmi oleh Pemerintah Desa Hulu dan Kecamatan Pancur Batu, yang ditandatangani oleh seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang hadir sebagai dasar proses hukum selanjutnya.(Rez)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru