Sabtu, 07 Maret 2026

Camat Pancur Batu Diduga Terbitkan SKT Bermasalah, BPN dan Polrestabes Medan Turun Ukur Ulang Tanah Sengketa

Jafar Sidik - Sabtu, 07 Maret 2026 18:06 WIB
Camat Pancur Batu Diduga Terbitkan SKT Bermasalah, BPN dan Polrestabes Medan Turun Ukur Ulang Tanah Sengketa
Camat Pancur Batu Diduga Terbitkan SKT Bermasalah, BPN dan Polrestabes Medan Turun Ukur Ulang Tanah Sengketa

POSMETRO MEDAN– Sengketa lahan di Dusun IV, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, kembali mencuat setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang bersama aparat terkait, Jumat (06/03/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengukuran ulang tersebut melibatkan BPN Deli Serdang, Polrestabes Medan, pihak Kecamatan Pancur Batu, Pemerintah Desa Hulu, Polsek Pancur Batu, Koramil Pancur Batu, serta Kepala Dusun IV Desa Hulu. Pengukuran dilakukan atas permintaan Polrestabes Medan setelah adanya laporan polisi yang dibuat oleh Terkelin Ginting pada 28 Agustus 2025 dengan nomor STTLP/GAR/B/39/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporannya, Terkelin Ginting menyebutkan bahwa tanah miliknya seluas 5.446 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229 sejak tahun 2015 diduga diserobot oleh Dedi Tangkep Tarigan. Perselisihan memuncak setelah pada 23 Agustus 2025 Dedi Tarigan bersama beberapa rekannya memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Milik Dedi Tarigan" di atas lahan tersebut.

Saat pengukuran ulang berlangsung, dua petugas BPN Deli Serdang menggunakan Global Positioning System (GPS) untuk mengambil tiga titik koordinat pada batas tanah milik Terkelin Ginting. Tanah tersebut diketahui berbatasan dengan jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Hulu dan Desa Salam Tani serta hingga ke tepi Sungai Tengah.

Namun di sisi lain, Dedi Tangkep Tarigan mengklaim bahwa jalan menuju TPU tersebut merupakan bagian dari tanah miliknya dengan luas 2.018 meter persegi yang berbatasan dengan tembok pabrik. Ia mendasarkan klaim tersebut pada Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593/98/DH/XII/2016 yang diterbitkan oleh Camat Pancur Batu saat itu, Drs. Antonius Pangaribuan, MMA, tertanggal 15 Desember 2016.

Pengukuran ulang terhadap lahan yang diklaim Dedi Tarigan dilakukan oleh Kepala Desa Hulu, Kasuma Adi Wijaya, bersama Kepala Dusun IV Desa Hulu, Adi, dibantu perangkat desa. Dari hasil pengamatan di lapangan, ditemukan adanya kelebihan ukur pada titik batas tanah yang berbatasan dengan TPU. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa gambar denah dalam SKT yang diterbitkan Camat Pancur Batu diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Kepada wartawan, Terkelin Ginting menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan tersebut dibelinya melalui lelang Bank Mandiri pada tahun 2022. Saat ini lahan itu dimanfaatkannya sebagai lokasi penjemuran dan penggilingan jagung.

"Masalah muncul ketika saya melihat tanah milik saya ini ingin dikuasai oleh Dedi Tarigan dan kawan-kawannya dengan cara memasang plang. Sempat terjadi perdebatan sengit di lapangan. Saya sebenarnya sempat mengalah dan dimediasi oleh pihak desa maupun kecamatan untuk berdamai. Namun karena tidak ada niat baik dari pihak Dedi, akhirnya saya meminta Polrestabes Medan menuntaskan laporan saya," ujar Terkelin.

Sementara itu, Dedi Tangkep Tarigan tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan. Ia mengaku hanya berpegang pada dokumen kepemilikan yang dimilikinya.

"Menurut saya tidak ada yang salah. Saya berpatok pada surat tanah yang saya miliki. Bahkan jalan menuju kuburan itu juga masih milik saya," kata Dedi.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pancur Batu, Agnes beru Ginting, saat dimintai tanggapan terkait penerbitan SKT yang diduga bermasalah tersebut mengaku tidak mengetahui secara detail persoalan itu.

"Saya hadir hanya mewakili Camat Kecamatan Pancur Batu. Yang berperan utama dalam pengukuran ini adalah BPN Deli Serdang. Hasil pengukuran nantinya akan diserahkan ke proses hukum di Pengadilan Deli Serdang," ujarnya.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, BPN hanya melakukan pengukuran terhadap tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk tanah yang masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), proses pengukuran umumnya dilakukan oleh pihak desa bersama kecamatan.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik dari Polrestabes Medan juga meminta agar hasil pengukuran ulang dibuatkan berita acara resmi oleh Pemerintah Desa Hulu dan Kecamatan Pancur Batu, yang ditandatangani oleh seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang hadir sebagai dasar proses hukum selanjutnya.(Rez)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru