Sakit Hati Dipecat, Pria Ini Hapus 180 Server Perusahaan dan Rugikan Rp 11 Miliar
POSMETRO MEDAN, Medan Setelah dipecat, Nagaraju sempat kembali ke India. Dari sana, ia beberapa kali mengakses sistem internal NCS antara
Viral 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan –Pria berinisial UG bersama istrinya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana suap terhadap seorang anggota Brimob. Laporan resmi tercatat dengan nomor STPL/B/918/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 Juni 2025.
Pelaporan ini dilakukan oleh kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (LBH HAPI) Sumut, Berita Jaya Telaumbanua, S.H., M.H., beserta tim. Dalam keterangannya, Berita Jaya menyatakan bahwa UG dan istrinya diduga memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada anggota Brimob Poldasu berinisial AB.
"Perbuatan terlapor diduga melanggar hukum karena menyuap anggota Brimob Poldasu dengan tujuan agar anaknya bisa lolos seleksi Bintara Polri. Uang diserahkan secara tunai dan melalui transfer. Bukti berupa kwitansi dan bukti transfer telah kami serahkan kepada penyidik," ujar Berita Jaya, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:
Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor melanggar Pasal 209 KUHP, yang mengatur tentang penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara. "Siapapun yang melakukan penyuapan untuk kepentingan pribadi melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kronologi Dugaan Suap
Baca Juga:
Dugaan kasus suap ini bermula pada Desember 2023, saat UG menjalin komunikasi dengan AB untuk meminta bantuan melatih anaknya dalam persiapan seleksi Bintara Polri. Permintaan tersebut awalnya ditolak oleh AB. Namun, setelah beberapa kali permintaan, akhirnya AB menyetujui untuk melatih anak UG.
Beberapa bulan kemudian, komunikasi terus berlanjut dan UG diduga mulai menawarkan sejumlah uang kepada AB, dengan tujuan agar uang tersebut diserahkan kepada oknum di Polda Sumut guna meloloskan anaknya masuk kepolisian.
Pada 22 April 2024, UG bersama istrinya diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp300 juta kepada AB. Kemudian pada 21 Mei 2024, Utema kembali mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening AB untuk tujuan yang sama.
Atas dasar itu, UG dan istrinya resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melakukan penyuapan kepada anggota Brimob. Kasus ini kini telah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak UG maupun Polda Sumut.(Red)
POSMETRO MEDAN, Medan Setelah dipecat, Nagaraju sempat kembali ke India. Dari sana, ia beberapa kali mengakses sistem internal NCS antara
Viral 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Emilda Sulasmi, menegask
Medan 35 menit lalu
Nilai tukar Rupiah menyentuh angka Rp17.728 per Dolar AS pada Selasa, 19 Mei 2026 siang.
Bisnis 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tengah masyar
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Madina Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswasiswa MAN 1 Mandailing Natal. Tim Futsal MAN 1 Madina sukses me
Sport 2 jam lalu
Cuaca kota Medan hari ini Selasa 19 Mei 2026 diramal bakalan diguyur hujan ringan.
Medan 2 jam lalu
Dinas SDABMBK Kota Medan Gelar Pembukaan Pembekalan Dan Uji Sertifikasi Pengawas Kontruksi.
Medan 3 jam lalu
Penjaga Malam Jual Sabu Modus Jaga Malam Sekaligus Ronda di Pos Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ajamu Labuhanbatu Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Perkebunan
Sumut 3 jam lalu
2 Karyawan PT BSP Tbk Kisaran Ditembak OTK Saat Patroli Kebun Sawit.
Peristiwa 3 jam lalu