Revisi RTRW Sumut Diminta Berbasis Data
MEDAN DPRD Sumatera Utara menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh dilakukan sec
Sumut 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gereja GBI Jalan Setia, Kecamatan Deli Tua.
Tersangka pelaku seorang pria bernama Muhammad Ridwan Lubis (35), warga Jalan Setia, Gang Bersama, Deli Tua, berhasil diamankan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 Wib.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Eka Risti Telambanua (21), warga Jalan Kesehatan, Deli Tua, yang kehilangan sejumlah barang berharga di kediamannya pada Kamis (15/5/2025) dini hari.
Baca Juga:
Korban mendapati dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai, serta uang tunai sejumlah Rp 1.050.000 raib dari kamarnya.
"Setelah memeriksa, korban menemukan pintu belakang rumahnya terbuka dan sebuah topi biru yang diduga milik pelaku tertinggal," terang Iptu Iptu Junaidi A Karo Sekali, S.H, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua.
Baca Juga:
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah warung di Jalan Setia Deli Tua.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi Afriadi Karo Sekali S.H dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring S.H, petugas langsung mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, Muhammad Ridwan mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam gereja dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah menjual laptop hasil curian di daerah Mangkubumi seharga Rp 700.000, satu unit HP Vivo seharga Rp 350.000, dan satu unit HP Redmi seharga Rp 400.000.
Sementara uang tunai hasil curian telah habis digunakan untuk bermain judi slot online.
Saat akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku mencoba melarikan diri.
Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk II untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polsek Deli Tua untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain kasus pencurian di gereja, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di sekitar Deli Tua dan Marindal I.
Polsek Deli Tua telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sebuah tongkat kecil yang digunakan untuk mencongkel pintu, dan sisa uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp 35.000.
"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (Hap)
MEDAN DPRD Sumatera Utara menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh dilakukan sec
Sumut 11 menit lalu
Demo Kelompok Tani di Asahan Rusuh, 5 Warga Termasuk Wartawan Luka 2 Mobil Rusak.
Sumut 34 menit lalu
Dandim 0204/DS Resmi Berganti Letkol Inf Wahidin Sobar Gantikan Letkol Arh Agung Pujiantoro.
Sumut 39 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Karo Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Bupati dan Dandim bergerak cepat meninjau lan
Peristiwa satu jam lalu
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin Sejumlah Warga Asal Sumba yang Turut Ikut Dalam Kapal Tersebut Berhasil Dievakuasi Selamat.
Peristiwa 2 jam lalu
Bea Cukai dan Polri Temukan 30 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan.
Peristiwa 3 jam lalu
Winda Lorenza Diduga Bunuh Diri, Kapolda Sumut Pastikan Penyidikan Terus Diperdalam.
Medan 3 jam lalu
Satpolairud Polres Sibolga Intensifkan Patroli dan Pemantauan Wilayah Pesisir
Peristiwa 4 jam lalu
Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Pemkab Buka Festival Drumband Piala Bupati Taput
Sumut 4 jam lalu
Jelang HUT RI, PWPM Datang Membawa Pesan Wartawan Senior Tak Boleh Dilupakan.
Medan 4 jam lalu