Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat di Kelurahan Pasir Putih.
Inter-Nasional 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Biaya balik nama mobil bekas dihapus. Nah, kamu bisa memanfaatkannya karena biaya lebih ringan. Kalau sudah balik nama, perpanjang STNK mobil bekas pun tak perlu lagi KTP pemilik lama.
Penghapusan biaya balik nama mobil bekas bikin jadi untung. Setidaknya, buat kamu yang mau melakukan balik nama, biayanya jadi sedikit berkurang. Adapun kebijakan penghapusan biaya balik nama mobil bekas itu tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Biaya Balik Nama Mobil Bekas Dihapus
Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, biaya balik nama dibebankan pada kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Kendati demikian, masih ada enam biaya lain yang harus dibayarkan saat balik nama.
Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000. Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain biaya yang jadi lebih ringan, dengan balik nama kamu juga bisa memperpanjang STNK dengan mudah. Khususnya bagi kamu yang membeli mobil bekas, kalau sudah balik nama maka tak perlu lagi KTP pemilik lama saat perpanjang STNK.
Soalnya, mobil bekas itu sudah beralih jadi atas nama kamu. Kecocokan identitas diri dengan identitas kendaraan itu berarti kamu sudah memenuhi syarat utama untuk memperpanjang STNK.
Kenapa Perpanjang STNK Butuh KTP Asli?
Tak bisa dimungkiri, KTP pemilik lama menjadi kendala utama bagi mereka yang mau perpanjang STNK mobil bekas. Sebab, belum tentu pemilik mobil lama mau meminjamkan KTP aslinya meski untuk keperluan perpanjangan STNK. Bukan tanpa alasan, berikut ini empat hal penting mengapa KTP asli dibutuhkan saat perpanjang STNK.
1. Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK
2. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, seperti tindak pidana
3. Data KTP asli dan fotokopi sama, namun hak atas kepemilikan kendaraan bermotor berbeda
4. Fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.
(wan/detik/bbs)
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat di Kelurahan Pasir Putih.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Apel Gabungan Kecamatan Medan Selayang, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat.
Medan 4 jam lalu
Pererat Silaturahmi, Satukan Tokoh Medan, Rico Waas Dan Zakiyuddin Harahap Hadiri Halal Bihalal Di Rumah Afif Abdillah.
Medan 4 jam lalu
Pelarian Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Berakhir, Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar.
Peristiwa 4 jam lalu
Mistar Dua Kali Selamatkan Gawang Bulgaria, Timnas Indonesia Harus Puas jadi Runner Up FIFA Series 2026 Usai Takluk 01.
Sport 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Tindak lanjut atas kunjungan ke SD Negeri 104240 Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa pada Februari lalu kini d
Sumut 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pemerintah daerah di Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan menerima arahan dari Badan Pemeriksa
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Aksi brutal sekelompok preman di Pasar Sukaramai Medan membuat koordinator lapangan perparkiran di pasar tersebut, Dandy Aul
Peristiwa 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat Kota Medan di Jalan
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Ma
Sumut 7 jam lalu