Selasa, 31 Maret 2026

Kredit Macet UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Bakal Dihapus

Administrator - Sabtu, 06 Desember 2025 10:56 WIB
Kredit Macet UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Bakal Dihapus
Istimewa
Petugas mengevakuasi korban banjir di Sumatera Utara, belum lama ini.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan data UMKM terdampak bencana. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kemungkinan kebijakan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, keringanan kredit dapat diberikan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan pada debitur di wilayah terdampak.

"Kami lihat nanti, kami lihat nanti kemungkinan-kemungkinannya di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh dalam hal ini perbankan terkait atau dalam kaitan dengan industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," ungkap Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

(wan/dtc)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru