562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan-Kulit biawak merupakan salah satu produk satwa liar yang sejak lama dimanfaatkan manusia, terutama dalam industri kerajinan dan fesyen.
Tekstur kulitnya yang tebal, kuat, dan memiliki motif alami yang khas membuat kulit biawak bernilai ekonomi cukup tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional. Namun, pemanfaatannya tidak lepas dari aturan ketat serta isu konservasi yang perlu dipahami bersama.
Salah satu kegunaan utama kulit biawak adalah sebagai bahan baku industri kerajinan. Kulit ini kerap diolah menjadi dompet, ikat pinggang, tas, sepatu, hingga sarung pisau.
Baca Juga:
Daya tahannya yang tinggi menjadikan produk berbahan kulit biawak dikenal awet dan tahan lama. Motif sisik alaminya juga memberikan kesan eksotis yang berbeda dibandingkan kulit hewan lain.
Di sejumlah negara, kulit biawak juga dimanfaatkan dalam industri fesyen kelas menengah hingga premium. Produk berbahan kulit reptil, termasuk biawak, sering dianggap memiliki nilai estetika dan prestise tersendiri. Permintaan pasar inilah yang mendorong perdagangan kulit biawak lintas daerah hingga lintas negara.
Baca Juga:
Selain untuk kerajinan, dalam praktik tradisional di beberapa daerah, bagian tubuh biawak—termasuk kulit—dipercaya memiliki nilai pengobatan alternatif. Meski demikian, klaim manfaat kesehatan tersebut belum didukung bukti ilmiah yang kuat dan tidak dianjurkan secara medis.
Di balik nilai ekonominya, pemanfaatan kulit biawak diatur secara ketat. Biawak termasuk satwa yang terdaftar dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Artinya, perdagangan biawak dan produk turunannya masih dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme perizinan resmi dan pengawasan ketat agar tidak mengancam kelestarian populasinya di alam liar.
Di Indonesia, perdagangan kulit biawak tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, kulit biawak juga berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), sehingga proses pengeluarannya wajib melalui pemeriksaan dan karantina sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemanfaatan kulit biawak seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penegakan hukum, pengawasan ketat, serta kesadaran masyarakat menjadi kunci agar nilai ekonomi satwa liar tidak mengorbankan keseimbangan ekosistem dan kelestarian alam.
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 45 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Dengan tema yang menyentuh hati, Satu kata satu rasa sangat berarti untuk kita yang terpisah bersatu kembali empat
Sumut 46 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Bupati dr H Asri Ludin Tambunan memperkenalkan kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, sebagai
Sumut satu jam lalu
Bagi Anda yang gemar mengamati langit serta mencintai peristiwa astronomi, bersiaplah untuk mengarahkan pandangan ke atas.
Global 4 jam lalu
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang.
Sumut 4 jam lalu
Perebutan Tiket Piala Dunia 2026 Jalur Play Off Zona Eropa Berlangsung Sengit.
Sport 4 jam lalu
Tim Basarnas Berhasil Temukan Mayat Bram Pasaribu yang Hanyut di Sungai Silau Asahan.
Peristiwa 5 jam lalu
Momen Hangat Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat.
Medan 16 jam lalu
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui.
Medan 16 jam lalu