Kamis, 12 Maret 2026

Relaksasi KUR Pascabencana Mulai Diterapkan, Bank Sumut Petakan Debitur Terdampak di Sumut

Salamudin Tandang - Kamis, 12 Maret 2026 10:16 WIB
Relaksasi KUR Pascabencana Mulai Diterapkan, Bank Sumut Petakan Debitur Terdampak di Sumut
Ist
Menteri UMKM Maman Abdurrahman didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza, Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Damanik, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Direktur Utama PT Bank Sumut Heru Mardiansyah memberi keterangan kepada wartawan di Aula Raja In

POSMETRO MEDAN,Medan – Pemerintah mulai menjalankan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanganan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pascabencana. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi di sejumlah daerah terdampak, termasuk Sumatera Utara.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian UMKM menggelar rapat koordinasi pemulihan ekonomi yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan bank penyalur KUR, Rabu (11/3) siang.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penanganan pelaku UMKM debitur KUR difokuskan pada tiga langkah utama pemulihan ekonomi, yakni memperluas akses pembiayaan, memulihkan produksi, dan membuka akses pasar bagi UMKM.

Baca Juga:

"Penanganan kita dibagi dua. Pertama UMKM yang sudah memiliki pembiayaan di bank, dan kedua yang belum terakses pembiayaan. Rakor ini fokus membahas implementasi bagi UMKM yang sudah memiliki pinjaman, khususnya melalui program KUR," kata Maman.

Hingga 31 Maret 2026, pemerintah telah memetakan sekitar 193 ribu debitur UMKM terdampak bencana di tiga provinsi dengan total baki debet sekitar Rp11 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 44 ribu debitur berada di Sumatera Utara, sementara Aceh tercatat sekitar 121 ribu debitur dan Sumatera Barat sekitar 27 ribu debitur. Angka ini masih bersifat sementara dan akan diperbarui hingga batas akhir fase pemetaan.

Baca Juga:

"Dari 193 ribu debitur itu, sekitar 44 ribu UMKM sudah tidak memiliki kemampuan membayar, sementara sekitar 148 ribu masih mampu membayar. Karena itu penanganannya akan dibedakan," ujar Maman.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah memberikan sejumlah bentuk relaksasi, antara lain penundaan pembayaran (grace period), perpanjangan tenor, restrukturisasi kredit, hingga keringanan bunga. Pada tahun pertama, debitur terdampak bahkan tidak dibebankan bunga pinjaman.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap mempercepat sinkronisasi data debitur terdampak agar program relaksasi dapat segera dirasakan masyarakat. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pentingnya konsolidasi data antara pemerintah daerah, kementerian, dan bank penyalur KUR.

"Kami diberikan waktu untuk memastikan data dari daerah, bank penyalur, dan kementerian bisa disinkronkan. Targetnya pada 31 Maret datanya sudah final sehingga program ini bisa langsung dirasakan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, sebagai salah satu bank penyalur pembiayaan bagi pelaku usaha di daerah, PT Bank Sumut (Perseroda) telah melakukan pemetaan awal terhadap debitur yang terdampak bencana di wilayah Sumatera Utara.

Tags
beritaTerkait
Brimob Sumut Gelar Shalat Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Masjid Amal Medan Jaga Kamtibmas
Siswa/I Al-Ulum Mantapkan Pilih Kuliah di UINSU Medan
Penumpang Sepeda Motor Tewas Ditabrak Bus Intra
UINSU Medan Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama
Qosbi Ingatkan Jangan Jadi Benalu dalam Tubuh Instansi
Perdana! MAN 2 Tapanuli Tengah Bagikan Paket MBG Bergizi untuk Buka Puasa
komentar
beritaTerbaru