Selasa, 28 April 2026

Pedagang Diingatkan Jangan Jual Minyak Goreng Subsidi Lebih Tinggi dari Harga Eceran

Evi Tanjung - Selasa, 28 April 2026 13:03 WIB
Pedagang Diingatkan Jangan Jual Minyak Goreng Subsidi Lebih Tinggi dari Harga Eceran
ist

POSMETRO MEDAN,Pematang Siantar - Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar cek harga minyak goreng ke dua pusat perbelanjaan tradisional, Pasar Horas dan Pasar Dwikora, Senin.

Kunjungan mendadak ini dikhususkan kepada pedagang minyak goreng yang bermitra dengan Perum Bulog menyikapi naiknya harga minyak goreng subsidi "Minyakita" di pasaran.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan didampingi perwakilan Perum Bulog, kepolisian, kejaksaan dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar.

Baca Juga:

Herbert mengingatkan kepada pedagang agar menjual minyak goreng subsidi Minyakita sesuai harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter.

Selain itu, pedagang diminta mencantumkan harga secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui harga resmi dan menghindari potensi penyimpangan.

Baca Juga:

Dikatakan, minyak goreng Minyakita umumnya diperoleh dari Bulog dengan harga beli antara Rp14.500 hingga Rp14.700 per liter.

Masyarakat pun diimbau agar membeli minyak goreng subsidi di tempat resmi dengan harga sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan penjualan di atas harga eceran tertinggi.

Herbert menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap harga di lapangan.

Pedagang yang tidak menjual di sesuai harga eceran tertinggi akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan status sebagai mitra distribusi.

Tags
beritaTerkait
Harga Ayam Broiler di Rantauprapat Terkoreksi Turun, Ayam Kampung Stabil
Tragedi Mobil Brio Hantam Pedagang Pasar Kaget, AMPI Binjai Minta Pelaku Dihukum Berat
Polsek Medan Tuntungan Gandeng Pengurus dan Pedagang Pasar Induk Lau Cih Buka Puasa Bersama
Begal Sadis Ancam Pedagang Sayur dengan Sajam, Si Botak Diringkus
Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 Bukan Untuk Melarang Berdagang Tapi Menata Kota Agar Lebih Baik
Keberagaman Lebur dalam Indahnya Lampion  dan Lezatnya Kuliner para Pelaku UMKM
komentar
beritaTerbaru
Dua Poin Lagi, MU!

Dua Poin Lagi, MU!

Kemenangan itu memantapkan posisi MU di urutan ketiga klasemen sementara dengan 61 poin dari 34 laga, unggul tiga poin dari Liverpool dan A

Sport 4 jam lalu