Milad ke-28 Rumah Zakat, Hadirkan Kebahagiaan Melalui Bingkisan Muharam Bagi Warga Medan
POSMETRO MEDAN, Medan . Memperingati Milad ke28 Rumah Zakat yang mengusung tema Bikin Bahagia, Berlipat Manfaatnya, Rumah Zakat Medan
Medan 43 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan – Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 (PD 14) Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, menilai keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang menonaktifkan Syah Afandin atau Bang Ondim dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara dilakukan terlalu cepat. Menurutnya, keputusan tersebut diambil ketika status hukum dan konstruksi perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diumumkan secara resmi.
Muhri menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Namun, asas praduga tak bersalah juga harus dijunjung tinggi. Sangat disayangkan jika keputusan politik diambil ketika status resmi dari KPK belum diumumkan secara lengkap," ujar Muhri, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, masyarakat Sumatera Utara mengenal Bang Ondim sebagai kader yang telah lama berproses dan tumbuh bersama Partai Amanat Nasional. Karena itu, ia berpandangan partai semestinya memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebelum mengambil keputusan yang berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
Muhri menegaskan bahwa PD 14 Sumatera Utara tetap mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Di sisi lain, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
"Kita semua berharap KPK segera memberikan penjelasan resmi kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan," pungkasnya.
Sebelumnya, DPP PAN menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/7/2026).
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan penonaktifan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Untuk sementara, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN.
KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, terdiri atas satu penyelenggara negara, satu ASN Pemerintah Kabupaten Langkat, dan lima pihak swasta. Operasi itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.( Dam)
POSMETRO MEDAN, Medan . Memperingati Milad ke28 Rumah Zakat yang mengusung tema Bikin Bahagia, Berlipat Manfaatnya, Rumah Zakat Medan
Medan 43 menit lalu
Prediksi Timnas Kolombia vs Ghana di 32 Besar Piala Dunia 2026 Los Cafeteros Diunggulkan Lolos ke Babak 16 Besar.
Sport 57 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Bapenda Kota Medan M. Ahga Novrian melakukan terobosan dengan melakukan Gebyar PBB semarak HUT Kota Medan Ke 436 di
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 (PD 14) Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, menilai keputusan Dewan Pimpi
Inter-Nasional satu jam lalu
Bupati Langkat, Syah Afandin Ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan nih daftar kekayaannya.
Peristiwa 2 jam lalu
Serap Aspirasi Warga, Polsek Salapian Gelar Jumat Curhat di Desa Naman Jahe.
Sumut 3 jam lalu
Gagalkan percobaan pencurian kabel Telkom, Polsek Pandan mengamankan 2 orang di Sibuluan Raya.
Peristiwa 3 jam lalu
Mystery Call 110 di Lapas Kabanjahe, Kapolres Karo Uji Kecepatan Respons Personel
Sumut 3 jam lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba memediasi laporan warga Simpang Jalan Tangki Pematangsiantar
Sumut 3 jam lalu
Camat dan Koramil 07/Juhar Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke80, Pererat Sinergi Bersama Polsek Juhar
Sumut 3 jam lalu