Patroli Malam Satuan Brimob Polda Sumut Sasar Gangguan Kamtibmas di Sejumlah Ruas Jalan Kota Medan
Patroli Malam Satuan Brimob Polda Sumut Sasar Gangguan Kamtibmas di Sejumlah Ruas Jalan Kota Medan.
Medan 41 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Tim Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (DPP AUDAMSI) mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Rabu, (1/7/2026).
Asosiasi ini didirikan di Kota Bandung dan merasa perlu bergerak sedini mungkin dari Bandung demi kepentingan para anggotanya para usahawan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kota Bandung.
Dengan tangan terbuka, pihak DPMPTSP Kota Bandung menerima kedatangan AUDAMSI itu.
Baca Juga:

Baca Juga:
Mas Yusuf Hidayat, S.Sos., M.Si. Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung didampingi 4 orang jajarannya menyambut AUDAMSI sekaligus memberikan penjelasan yang komprehensif tentang Perizinan Berusaha (PB) di Kota Bandung.
Tim DPP AUDAMSI yang hadir terdiri dari Zamzam Nazamudoinur Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba, S.S. Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Hendra Biantara Sekretaris Jenderal, Ir. Rudy Abdul R. Dewan Pakar, dan Indri Julia Staf Admin dan Kehumasan AUDAMSI, serta staf teknis lainnya.
"Tadi di ruang pertemuan, terjalin komunikasi yang baik. Pak Sekdis menjelaskan kepada kami tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Perizinan Berusaha (PB) ini, merupakan legalitas bagi Pelaku Usaha termasuk Usahawan DAMIU di bawah AUDAMSI dalam memulai dan menjalankan usahanya," kata Hendra Biantara Sekretaris Jenderal AUDAMSI kepada media.
Kata Hendra, pihak DPMPSTP Kota Bandung menyampaikan perihal persyaratan dasar mengurus PB seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR) untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana pembangunan depot, Persetujuan Lingkungan (Perling/PL) di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
"Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) juga perlu dimiliki Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha DAMIU seperti Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, "kata Hendra.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung berharap agar setiap usahawan DAMIU dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Selain itu, PB mempersyaratkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Lemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL.
Patroli Malam Satuan Brimob Polda Sumut Sasar Gangguan Kamtibmas di Sejumlah Ruas Jalan Kota Medan.
Medan 41 menit lalu
Remaja Pemilik Akun Instagram Geng Motor di Medan Diamankan Polisi.
Peristiwa satu jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi Sambut Audiensi Panitia Sudirman Cup 7 dan Panitia Pesta Olob Olob 123 Resort Siantar GKPS Jalan Sudirman.
Sumut 14 jam lalu
Moment Wakapolres Dairi Pulihkan Mental 2 Bocah Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang.
Peristiwa 15 jam lalu
Operasi Gabungan Bongkar 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kepri.
Sumut 16 jam lalu
Ratusan warga Desa Semangat Gunung menggelar aksi damai ke Kantor Bupati Karo,
Sumut 17 jam lalu
Wali Kota Bersama Rektor UHKBPN Pematangsiantar Tanda Tangani Kesepakatan Bersama tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
Sumut 18 jam lalu
Terseret OTT KPK, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diduga Terlibat Pengondisian Mahasiswa Baru.
Inter-Nasional 21 jam lalu
Anggota Geng Motor di Medan Sering Pamer Celurit di Jalanan hingga Bikin Resah, Kicep Ditangkap Polisi.
Medan 22 jam lalu
Gerebek Rumah di Pattimura, Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Sabu dan Pil Ekstasi.
Sumut 22 jam lalu