Ssst... Kota Pematangsiantar Terima Bantuan Bedah Rumah tak Layak Huni 634 Unit
Kota Pematangsiantar Terima Bantuan Bedah Rumah tak Layak Huni 634 Unit.
Sumut 20 jam lalu
POSMETRO MEDAN- Tim Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (DPP AUDAMSI) mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Rabu, (1/7/2026).
Asosiasi ini didirikan di Kota Bandung dan merasa perlu bergerak sedini mungkin dari Bandung demi kepentingan para anggotanya para usahawan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kota Bandung.
Dengan tangan terbuka, pihak DPMPTSP Kota Bandung menerima kedatangan AUDAMSI itu.
Baca Juga:

Baca Juga:
Mas Yusuf Hidayat, S.Sos., M.Si. Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung didampingi 4 orang jajarannya menyambut AUDAMSI sekaligus memberikan penjelasan yang komprehensif tentang Perizinan Berusaha (PB) di Kota Bandung.
Tim DPP AUDAMSI yang hadir terdiri dari Zamzam Nazamudoinur Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba, S.S. Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Hendra Biantara Sekretaris Jenderal, Ir. Rudy Abdul R. Dewan Pakar, dan Indri Julia Staf Admin dan Kehumasan AUDAMSI, serta staf teknis lainnya.
"Tadi di ruang pertemuan, terjalin komunikasi yang baik. Pak Sekdis menjelaskan kepada kami tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Perizinan Berusaha (PB) ini, merupakan legalitas bagi Pelaku Usaha termasuk Usahawan DAMIU di bawah AUDAMSI dalam memulai dan menjalankan usahanya," kata Hendra Biantara Sekretaris Jenderal AUDAMSI kepada media.
Kata Hendra, pihak DPMPSTP Kota Bandung menyampaikan perihal persyaratan dasar mengurus PB seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR) untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana pembangunan depot, Persetujuan Lingkungan (Perling/PL) di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
"Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) juga perlu dimiliki Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha DAMIU seperti Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, "kata Hendra.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung berharap agar setiap usahawan DAMIU dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Selain itu, PB mempersyaratkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Lemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL.
Kota Pematangsiantar Terima Bantuan Bedah Rumah tak Layak Huni 634 Unit.
Sumut 20 jam lalu
Bayi Perempuan Siapa Ini? Usia 3 Bulan Ditemukan di Tapanuli Tengah
Sumut 21 jam lalu
Wakapolri Berantas Premanisme, Jaga Dunia Usaha!
Peristiwa 21 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sibolga Prestasi membanggakan kembali ditorehkan murid MAN Sibolga. Muhammad Luthfi, murid kelas XI, berhasil melanjutka
Sumut 21 jam lalu
Maruli Simanjuntak Undang Pemimpin Redaksi Media ke Mabesad
Inter-Nasional 21 jam lalu
POSMETRO MEDANUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar rumah kosong
Kriminal 22 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rudianto Sinaga, SE., M.Si. resmi dilantik sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Sumatera Utara
Medan kemarin
POSMETRO MEDAN Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan membangun generas
Medan kemarin
POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu Sebuah peristiwa dugaan penembakan oleh oknum aparat kepolisian terhadap warga sipil terjadi di areal perkebunan
Peristiwa kemarin
Posmetro Medan,Labuhanbatu Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Parsadaan Pompar
Sumut 10 Okt 2026