Selebrasi Diduga Tak Senonoh Warnai Final Lomba Dayung Sampan di Pematang Cengal Langkat
Selebrasi Diduga Tak Senonoh Warnai Final Lomba Dayung Sampan di Pematang Cengal Langkat.
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta — Komisi V DPR RI tengah mendorong pengakuan ojek online (ojol) roda dua sebagai bagian dari moda transportasi publik melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan hingga kini sepeda motor belum diakui sebagai moda transportasi publik dalam regulasi yang berlaku. Padahal, menurut dia, tuntutan agar ojek online memperoleh pengakuan hukum telah bergulir selama bertahun-tahun.
Baca Juga:
"Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang," ujar Huda di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip pada Senin (6/7/2026).
Menurut Huda, pengakuan terhadap ojol roda dua sebagai transportasi publik diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih tertata. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, substansi yang akan didorong dalam revisi UU LLAJ berfokus pada aspek transportasi, termasuk pengaturan status hukum transportasi online roda dua sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional.
Sementara itu, persoalan hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, menurut Huda, tidak akan menjadi bagian dari pembahasan di Komisi V DPR RI.
"Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini," katanya.
Huda menambahkan, pengaturan mengenai transportasi online dirancang dalam bentuk regulasi yang bersifat permanen melalui undang-undang. Saat ini, Komisi V DPR RI telah menginisiasi pembahasan transportasi berbasis aplikasi dalam revisi UU LLAJ yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi juga sedang dipersiapkan.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi pijakan hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan transportasi online di Indonesia.
"Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas," ujar Huda. (fajar)
Selebrasi Diduga Tak Senonoh Warnai Final Lomba Dayung Sampan di Pematang Cengal Langkat.
Sumut 4 jam lalu
Polres Langkat Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Empat Lokasi, Dua Senjata Tajam dan Dua Sepeda Motor Diamankan
Kriminal 4 jam lalu
Reny Puspita Pardede salah satu pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) dan ahli waris DR TD Pardede.
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pengelolaan limbah Restoran Lembur Kuring di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi sorotan Komisi D D
Sumut 8 jam lalu
DPP HARI Desak APH Tindak Tegas Koorporasi yang Terlibat Karhutla Buka Secara Terang Benderang, Jangan Ada yang Ditutuptutupi.
Inter-Nasional 8 jam lalu
Terekam CCTV Curi iPhone 11 Dari Warung Aceh, Pengamen Ini Gol di Polsek Medan Kota
Kriminal 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Kari
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan , BINJAI Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Binjai melaks
Sumut 8 jam lalu
Propam Polres Sibolga Gencar Tertibkan Pinjol dan Judol di Lingkungan Personel.
Sumut 8 jam lalu
Posmetro Medan ,BINJAI Tim Langkah Inisiatif Brantas Aksi Street Crime ( LIBAS)!Polres Binjai bergerak cepat membubarkan aksi tawuran an
Kriminal 8 jam lalu