Wali Kota Wesly Sampaikan Pendidikan Rohani yang Kuat Jadi Investasi Terbaik
Wali Kota Wesly menyampaikan pendidikan rohani yang kuat menjadi investasi terbaik.
Sumut 57 detik lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta — Komisi V DPR RI tengah mendorong pengakuan ojek online (ojol) roda dua sebagai bagian dari moda transportasi publik melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan hingga kini sepeda motor belum diakui sebagai moda transportasi publik dalam regulasi yang berlaku. Padahal, menurut dia, tuntutan agar ojek online memperoleh pengakuan hukum telah bergulir selama bertahun-tahun.
Baca Juga:
"Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang," ujar Huda di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip pada Senin (6/7/2026).
Menurut Huda, pengakuan terhadap ojol roda dua sebagai transportasi publik diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih tertata. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, substansi yang akan didorong dalam revisi UU LLAJ berfokus pada aspek transportasi, termasuk pengaturan status hukum transportasi online roda dua sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional.
Sementara itu, persoalan hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, menurut Huda, tidak akan menjadi bagian dari pembahasan di Komisi V DPR RI.
"Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini," katanya.
Huda menambahkan, pengaturan mengenai transportasi online dirancang dalam bentuk regulasi yang bersifat permanen melalui undang-undang. Saat ini, Komisi V DPR RI telah menginisiasi pembahasan transportasi berbasis aplikasi dalam revisi UU LLAJ yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi juga sedang dipersiapkan.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi pijakan hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan transportasi online di Indonesia.
"Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas," ujar Huda. (fajar)
Wali Kota Wesly menyampaikan pendidikan rohani yang kuat menjadi investasi terbaik.
Sumut 57 detik lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rumah Zakat Medan berbagi kebahagiaan pada anakanak yatim dan dhuafa melalui penyaluran santunan di Panti Asuhan Bu
Medan 16 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengah Dua alumninya MAN 1 Tapanuli Tengah , Sri Mupliha Purba dan Nur Khafipa Lubis, berhasil diterima melanjutk
Sumut 25 menit lalu
Polsek Simpang Empat mediasi tawuran pelajar, 2 desa sepakat berdamai.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Padangsidimpuan Ada kisah haru dan membanggakan dari Alfaysar Adnan Fazri Siregar, siswa MAN 2 Padangsidimpuan yang duduk
Sumut satu jam lalu
Komisi V DPR RI tengah mendorong pengakuan ojek online (ojol) roda dua sebagai bagian dari moda transportasi publik.
Inter-Nasional 2 jam lalu
M Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan.
Medan 2 jam lalu
Melihat dari dekat sosok Vandiko Timotius Gultom, Bupati Samosir.
Profil 2 jam lalu
Tak Ikut Berlalu, Jude Bellingham Banjir Pujian usai Jawab Pertanyaan Jurnalis Disabilitas Asal Venezuela
Sport 4 jam lalu
Pimpin Apel Perdana, Wakapolres Tanjungbalai yang Baru Ajak Anggota Semangat Bertugas.
Sumut 4 jam lalu