Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat di Kelurahan Pasir Putih.
Inter-Nasional 26 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta - Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Namun, tidak semua orang mengetahui prosedur dan biaya pembuatannya. Perlu diketahui, biaya pengurusan paspor terbaru untuk tahun 2025 bisa dilihat di sini.
Mengutip dari laman Indonesiabaik, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan biaya baru dalam pengurusan paspor yang mulai berlaku tahun 2025. Ini rinciannya.
- Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
- Paspor rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp 500.000
- Biaya beban paspor rusak/hilang (akibat keadaan kahar/force majure)
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.
Penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
(wan/dtc)
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat di Kelurahan Pasir Putih.
Inter-Nasional 26 menit lalu
Apel Gabungan Kecamatan Medan Selayang, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat.
Medan 32 menit lalu
Pererat Silaturahmi, Satukan Tokoh Medan, Rico Waas Dan Zakiyuddin Harahap Hadiri Halal Bihalal Di Rumah Afif Abdillah.
Medan 38 menit lalu
Pelarian Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Berakhir, Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar.
Peristiwa satu jam lalu
Mistar Dua Kali Selamatkan Gawang Bulgaria, Timnas Indonesia Harus Puas jadi Runner Up FIFA Series 2026 Usai Takluk 01.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Tindak lanjut atas kunjungan ke SD Negeri 104240 Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa pada Februari lalu kini d
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pemerintah daerah di Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan menerima arahan dari Badan Pemeriksa
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Aksi brutal sekelompok preman di Pasar Sukaramai Medan membuat koordinator lapangan perparkiran di pasar tersebut, Dandy Aul
Peristiwa 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat Kota Medan di Jalan
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Ma
Sumut 4 jam lalu