Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 21 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta - Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Namun, tidak semua orang mengetahui prosedur dan biaya pembuatannya. Perlu diketahui, biaya pengurusan paspor terbaru untuk tahun 2025 bisa dilihat di sini.
Mengutip dari laman Indonesiabaik, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan biaya baru dalam pengurusan paspor yang mulai berlaku tahun 2025. Ini rinciannya.
- Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
- Paspor rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp 500.000
- Biaya beban paspor rusak/hilang (akibat keadaan kahar/force majure)
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.
Penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
(wan/dtc)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 21 menit lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 26 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 31 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 37 menit lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 49 menit lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan satu jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan satu jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 2 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 3 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 4 jam lalu