Jumat, 16 Oktober 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

P. Silalahi - Sabtu, 11 Juli 2026 20:00 WIB
Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
facebook @kumparan
Febrie Adriansyah.

POSMETRO MEDAN- Irjen Pol. Totok Suharyanto selaku Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Tak cuma itu, Febrie Adriansyah juga tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus PT ASABRI.

Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI," kata Totok.

Baca Juga:

Totok,seperti dalam sebuah postingan anonim facebook @kumparan yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 11 Juli 2026 menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka di kasus yang sama.

Konferensi pers pengumuman penetapan tersangka ini dihadiri Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Mengenal Sosok Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya, Tercatat Dosen di UMSU
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Digeser, Kini Dijabat Brigjen Sonny Irawan
Saksi Ungkap KUR Rp50 Juta, PH: Persetujuan Kredit Ada di Kepala Unit
Sosialisasi Antikorupsi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Bupati Pakpak Bharat bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Sumut Tandatangani Komitmen Bersama
komentar
beritaTerbaru