Kamis, 30 Juli 2026

Ada yang Baru Nih, Prabowo Tambah 7 Kejari, Efektif Perkuat Hukum atau Justru Bebani Anggaran?

P. Silalahi - Selasa, 28 Juli 2026 23:30 WIB
Ada yang Baru Nih, Prabowo Tambah 7 Kejari, Efektif Perkuat Hukum atau Justru Bebani Anggaran?
JPNN
Presiden Prabowo Subianto.

POSMETRO MEDAN- Pemerintah resmi membentuk 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan hukum dan memperkuat pelaksanaan tugas Kejaksaan RI di tingkat daerah.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Tujuh Kejari baru itu akan berada di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga:

Pemerintah menilai penambahan satuan kerja ini diperlukan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mengoptimalkan penanganan perkara di daerah yang selama ini masih berada di bawah wilayah kerja Kejari lain.

Meski telah resmi dibentuk, ke 7 Kejari itu belum langsung beroperasi.

Baca Juga:

Seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Melihat Indonesia yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 28 Juli 2026, pengoperasiannya masih menunggu penetapan dari Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi aparatur negara.

Pembentukan Kejari baru ini juga memunculkan beragam tanggapan.

Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi penambahan satuan kerja baru di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi kejaksaan di sejumlah daerah, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan pada kantor-kantor yang telah ada.

Selain itu, pembentukan institusi baru dinilai membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, mencakup penyediaan gedung, fasilitas operasional, perekrutan maupun penempatan pegawai, serta proses penyesuaian organisasi sebelum dapat beroperasi secara optimal.

Karena itu, muncul pandangan agar pemerintah juga memastikan penguatan kapasitas Kejari yang sudah beroperasi berjalan beriringan dengan pembentukan kantor baru.

Sementara itu, pendanaan pembentukan hingga operasional tujuh Kejari tersebut akan bersumber dari anggaran Kejaksaan RI. Namun, Perpres Nomor 40 Tahun 2026 belum merinci besaran anggaran yang akan dialokasikan.

Dengan bertambahnya satuan kerja kejaksaan di berbagai daerah, efektivitas kebijakan ini nantinya akan bergantung pada kesiapan anggaran, sumber daya manusia, dan kemampuan pemerintah memastikan Kejari baru dapat segera memberikan pelayanan hukum secara maksimal.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ganti Kapolri Menguat, 5 Nama Masuk Bursa, Ada Jenderal Bintang Dua
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kagum Tenun Songket Siti Francyus Sinaga
Maruli Simanjuntak Ingatkan 514 Perwira Muda Akmil Pegang Teguh Arahan Presiden
Kejari Siantar Terseret Uang Harmonisasi, ICW Lapor KPK
282 Paja Akpol Angkatan ke-58 Ikuti Tradisi Penyambutan, Ini Pesan Presiden Prabowo
Kejaksaan Negeri Simalungun Ikut Hadir Sambut Kunjungan Kerja Wakil Menteri Kesehatan RI.
komentar
beritaTerbaru