Minggu, 09 Agustus 2026

Gawat! Pemerintah Tak Janji Kembalikan Uang Pengusaha yang Sudah Bangun Dapur MBG

Faliruddin Lubis - Minggu, 09 Agustus 2026 08:18 WIB
Gawat! Pemerintah Tak Janji Kembalikan Uang Pengusaha yang Sudah Bangun Dapur MBG
Tempo
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman.

POSMETRO MEDAN, Jakarta- Pemerintah masih mengkaji nasib dana talangan yang telah dikeluarkan sejumlah investor untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah dana tersebut akan dikembalikan atau tidak.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman mengatakan, pemerintah sedang melakukan penataan ulang terhadap program MBG, termasuk evaluasi terhadap titik-titik SPPG yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Oh belum tentu (dananya diganti), ya saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang ya, tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkret lah dari BGN," kata Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Dudung, persoalan tersebut banyak ditemukan pada pembangunan SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ia menjelaskan, sejumlah investor sebelumnya mengajukan pembiayaan ke perbankan setelah memperoleh kepastian lokasi pembangunan melalui surat keputusan yang diterbitkan pejabat lama Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga:

Namun, setelah muncul persoalan hukum dalam tata kelola program MBG, pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi kembali sejumlah proyek yang telah direncanakan.

Karena itu, kelanjutan pembangunan maupun tindak lanjut terhadap dana yang telah dikeluarkan investor masih menunggu hasil penataan ulang dan ketersediaan anggaran.

Dudung juga mengungkapkan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di beberapa lokasi, melainkan dialami cukup banyak SPPG di berbagai daerah.

"Banyak, bukan beberapa lagi SPPG. Nanti akan ditata ulang," katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah tuntutan pengusaha asal Sukabumi, H Mujazin, yang meminta pengembalian dana sekitar Rp218,25 miliar yang disebut telah disalurkan sebagai dana talangan untuk pembangunan dapurMBG.

Kasus ini juga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.(TikTok/BBS)

Tags
beritaTerkait
Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun‎
Ternyata! Cewek yang Buang Bayi Warga Labusel Pegawai Koperasi di Asahan
Hasil Hubungan Gelap dengan PriaTak Bertanggungjawab
Ini Penampakan Ibu yang Buang Bayi di Rawang Panca Arga Asahan
Dugaan Pembunuhan Nenek di Deli Serdang Libatkan Oknum Polisi Terungkap, Cuma Gegara Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
Penasehat Hukum Pertanyakan Saksi Disidang Penyeludupan Orang
komentar
beritaTerbaru