POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Ia menilai tindakan ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng tata niaga pangan nasional serta mengkhianati perjuangan petani dalam menjaga ketahanan pangan.
Praktik ini diketahui usai dilaksanakannya investigasi oleh Kementerian Pertanian. Hasilnya di sejumlah wilayah ditemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.
"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2025).
Baca Juga:
Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyebut praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Baca Juga:
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, Amran menjelaskan bahwa alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi diantaranya yakni menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dan kecurangan, mendorong transparansi dan keterlacakan. Kemudian menjaga tata niaga dan persaingan sehat, mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah, dan memastikan legalitas usaha.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan dugaan merek beras oplosan yang dijual bebas di minimarket hingga pusat perbelanjaan.
Ternyata beras-beras oplosan tersebut melanggar aturan mutu dan takaran. Setidaknya ada 13 merek beras oplosan yang ditemukan beredar di pasaran.Adanya beras-beras oplosan tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan ke sejumlah perusahaan produsen dan distributor beras. Ditemukan dugaan pelanggaran mutu dan takaran dalam produk yang beredar di pasaran.
Hal tersebut dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. Menurutnya, proses pemeriksaan pada sejumlah perusahaan besar pun masih berlangsung.
"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Beberapa merek yang dipasarkan antara lain Sania, Sovia, Fortune, dan Siip produksi Wilmar Group.
Lalu, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos buatan Food Station Tjipinang Jaya.
Selanjutnya, Raja Platinum dan Raja Ultima produksi PT Belitang Panen Raya, serta beras merek Ayana produksi PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Adapun perusahaan-perusahaan yang dimintai keterangan oleh Satgas Pangan Polri antara lain Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
(wan/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar