Kajari: Pemusnahan Barang Bukti di Belawan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peristiwa 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanah Karo -Kabar lega datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh videografer Amsal Christy Sitepu akhirnya dikabulkan pada Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, Amsal Sitepu ditetapkan sebagai tersangka sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait mark-up pengerjaan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo dan sempat menyita perhatian publik setempat.
Dikabulkannya penangguhan penahanan ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh pihak keluarga. Suasana haru pun tak terhindarkan saat Amsal tiba di kediamannya, pukul 22.10 Wib dengan pakaian kemeja putih berkumpul bersama keluarga dan orang-orang terdekatnya setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang.
Baca Juga:
Pihak keluarga menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut dan berharap Amsal dapat menjalani proses hukum selanjutnya dengan lancar.
Mereka juga mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama ini.
Baca Juga:
Sementara itu, proses hukum terhadap Amsal Christy Sitepu tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penangguhan penahanan ini tidak menghentikan perkara, melainkan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menjalani proses persidangan tanpa harus berada dalam tahanan.
Amsal Cristy Sitepu mengucapkan terimakasih kepada Wakil ketua DPR RI, Komisi lll DPR RI dan Anggota Komisi lll DPR Ri, Hinca Panjaitan, Mentri Ekonomi Kreatif juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung.
" Saya akan kembali menghadiri persidangan besok karena saya menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan apapun keputusannya itu baik untuk kemajuan ekonomi kreatif Indonesia. Untuk persiapan sidang besok yang pasti persiapan dengan doa, dan saya juga minta doa teman teman," ucapnya.
Lovia Sianipar istri Amsal Sitepu ",waktu pertama kali kayak engak nyangka. Selama 131 hari soalnya, biasa jumpa di rutan kali ini jumpa di rumah. Intinya saya bersyukur karena sudah ketemu di rumah, kalau ada ucapan yang paling tinggi dari kata terimakasih mungkin itu yang ingin kami sampaikan," pungkasnya. (jpg)
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peristiwa 4 menit lalu
Polres Humbang Hasundutan masih menyelidiki seorang pria bermarga Situmorang, warga Tarutung, yang diduga menerima setoran togel.
Peristiwa satu jam lalu
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham.
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas seorang bandar narkotika jenis sabu inisial AW alias Jaya dig
Kriminal 2 jam lalu
Rosiana Magdalena Silalahi, Boru Batak yang Sukses di Dunia Jurnalistik dan Televisi Indonesia.
Profil 3 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Kemeriahan Perlombaan ASN
Sumut 4 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI , TK Islam Sahara Gelar Lomba Edukatif.
Medan 4 jam lalu
Wali Kota Wesly Diwakili Asisten Subrata Lumbantobing Hadiri Konferensi PWI Pematangsiantar
Sumut 5 jam lalu
Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Volume A Resmi Ditutup, 17 Lembaga Turut Daftarkan Stafnya sebagai Anggota IKAI Sumut.
Medan 5 jam lalu
HUT ke81 RI, Ketua Satgas IPK Sumut Sartoto Rianto Barus, Ajak Anak Sumut Jaga Persatuan
Medan 5 jam lalu