Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.
Akibat perbuatannya itu, Nadiem melanggar Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
(wan/dtc/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar