Sabtu, 04 April 2026

Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif

Administrator - Jumat, 05 September 2025 19:50 WIB
Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif
IST
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775.

POSMETRO MEDAN,Medan— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775, karena mengunggah konten provokatif yang mengajak masyarakat menjarah rumah sejumlah anggota DPR. Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan modus tersangka adalah dengan memproduksi dan menyebarkan video yang mengandung hasutan dan berpotensi menimbulkan kebencian.

"IS memproduksi konten provokatif yang berpotensi membahayakan objek vital nasional serta mengajak untuk menjarah rumah anggota DPR, yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani," jelas Himawan di Mabes Polri, Rabu (4/9).

Baca Juga:

Konten tersebut diunggah melalui akun TikTok anonim dengan 2.281 pengikut. Polisi telah menyita akun beserta sejumlah barang bukti terkait.

IS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP terkait penyebaran konten provokatif.(Rez/Int)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Tim Tekab Polsek Perbaungan Tangkap DPO Curas dan Sita Sabu 3,92 Gram
Kapolres Simalungun Tinjau Langsung Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan: Operasi Ketupat Toba 2026 Berjalan Sukses
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Bandar Sabu Taruh Rp1,6 M di Depan Ruangan AKBP Didik dalam Kresek
komentar
beritaTerbaru