Kamis, 02 April 2026

RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh: Sistem Outsourcing Dihapus-PHK Sepihak Dilarang

Administrator - Selasa, 14 Oktober 2025 12:28 WIB
RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh: Sistem Outsourcing Dihapus-PHK Sepihak Dilarang
Istimewa
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan versi buruh. Dokumen tersebut telah diserahkan ke DPR.

Tak hanya jaminan, buruh juga mengusulkan terkaitan sistem pengupahan. Dalam RUU itu tertuang sistem perhitungan upah, kenaikan upah sektoral, dan upah berkala bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

"Indeks tertentu kami kunci minimal 1,0, tidak boleh di bawah inflasi. Upah sektoral 5% lebih tinggi dari upah minimum provinsi, dan ada sistem upah berkala bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun," terangnya.

Terkait tenaga kerja asing (TKA), buruh mengusulkan agar terdapat pembatasan ketat. TKA hanya boleh tenaga ahli (skilled workers), dengan masa kerja maksimal tiga tahun. Setiap satu TKA wajib mendampingi tiga pekerja lokal untuk alih keterampilan (transfer of job).

Selain itu, TKA wajib bisa berbahasa Indonesia agar tidak menimbulkan gesekan budaya di tempat kerja.

"Setelah tiga tahun, pekerja lokal harus bisa menggantikan. Dan gaji TKA dengan pekerja lokal di posisi yang sama harus setara," tegasnya.

RUU ini juga mengatur perlindungan terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil atau baru melahirkan. Perusahaan dilarang memindahkan atau memberhentikan mereka dengan alasan tersebut. Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan ini, buruh mengusulkan ada sanksi pidana bagi perusahaan.

Ia menambahkan, semangat RUU ini sejalan dengan nilai keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab. "Kami percaya Presiden Prabowo akan seimbang dan berpihak kepada rakyat kecil. Ideologinya jelas, Pancasila sila ke-2 dan ke-5," ujarnya.

(wandtc/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru