Kamis, 14 Mei 2026

Buronan 10 Tahun, Kejati Sumut Amankan Pria Asal Aceh Kasus Narkotika

Administrator - Jumat, 17 Oktober 2025 11:19 WIB
Buronan 10 Tahun, Kejati Sumut Amankan Pria Asal Aceh Kasus Narkotika
ist
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus buron selama 10 tahun dalam kasus narkotika 355 kg ganja di Aceh.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum," tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas.(DAM)

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan: Ketua Forwaka Sumut  Irfandi Berharap Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
Panitia PMBM MTsN 2 Madina Pastikan Seleksi Transparan dan Sesuai Regulasi
Dugaan Korupsi di Disdik Labuhanbatu Dilaporkan ke Kejati Sumut, Dari Pungli Kepsek Hingga Proyek Toilet
Profil Kombes Firman Darmansyah, Arsitek Tilang Canggih yang Kini Mengatur Denyut Jalanan Ibu Kota
Airin Rico Waas : Cetak Talenta Digital Untuk Indonesia Emas 2045
KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan
komentar
beritaTerbaru