Selasa, 31 Maret 2026

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pemicu Beredarnya Rokok Ilegal, Menteri Keuangan Segera Bikin Tarif Baru

Administrator - Kamis, 06 November 2025 13:00 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pemicu Beredarnya Rokok Ilegal, Menteri Keuangan Segera Bikin Tarif Baru
Istimewa
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pemerintah bakal gencar memerangi peredaran rokok ilegal. Rokok tersebut tidak memiliki pita cukai resmi pada kemasannya.

Rokok ilegal disebut demikian karena beredar tanpa memenuhi peraturan yang berlaku, terutama kewajiban pembayaran cukai negara, yang dapat dikenali dari ketiadaan atau ketidaksesuaian pita cukai pada bungkusnya. Ke depan rokok ilegal yang diproduksi tersebut akan dikenakan cukai.

Terkini kabar dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah sedang merancang tarif cukai baru untuk rokok ilegal dengan skema tertentu untuk menertibkannya.

Baca Juga:

Rencananya, kata Purbaya produsen rokok ilegal akan diarahkan masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Desember 2025.

Purbaya menambahkan, produsen rokok ilegal tersebut akan dikenakan tarif cukai dengan besaran tertentu.

Baca Juga:

"Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal yakni KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Harusnya Desember jalan," kata Purbaya, Selasa (4/11/2025).

Meski belum menentukan besaran tarif, Purbaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu produsen rokok legal yang saat ini sudah patuh.

Purbaya menilai bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi selama ini tidak sepenuhnya efektif menekan konsumsi.

Sebaliknya, kata dia, kebijakan tersebut justru memicu peredaran produk ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri. Menurut Purbaya, langkah menaikkan tarif tanpa pengawasan yang kuat justru merugikan industri dalam negeri.

Sebelumnya Purbaya memutuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 tidak naik.

Purbaya mengaku sempat berpikir akan menurunkan jika pengusaha meminta. "Jadi tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya mengaku sempat kepikiran untuk menurunkan tarif cukai rokok dari pertemuan itu. Namun, kata Purbaya, para pengusaha rokok tidak memintanya dan hanya meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan saja.

"Tadinya padahal saya pikir mau nurunin, dia bilang sudah cukup (tarifnya) ya sudah, salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu nyesel itu. Tau gitu minta turun, untungnya dia minta konstan saja, yasudah kita gak naikin," katanya.

Untuk diketahui, pada tahun 2025 ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai.

Sebelumnya Purbaya menilai ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh atas tingginya tarif cukai rokok atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia saat ini.

Bahkan Purbaya mengaku terkejut saat menanyakan tren kenaikan tarif cukai rokok dalam, beberapa tahun terakhir kepada para bawahannya.

Menurutnya besaran kenaikan tarif cukai secara akumulasi sudah sangat tinggi.

"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, Firaun lu," kata Purbaya di kantornya seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (19/9/2025).

Lalu Purbaya menanyakan jika tarif cukai rokok turun, apa yang akan terjadi. "Ini banyak banget ini ya. Terus kalau turun gimana?" ujar Purbaya ke bawahannya.

Hal ini katanya bukan berarti dirinya akan menurunkan tarif cukai rokok, tetapi untuk berdiskusi.

Menurut jajarannya kata Purbaya jika tarif cukai rokok diturunkan maka income atau pendapatan akan semakin banyak.

"Loh kenapa dinaikin kalau gitu? Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok," kata dia.

Sehingga dengan tarif cukai yang tinggi menurut Purbaya maka income kecil dan industrinya otomatis kecil.

"Ini kan hanya menimbulkan orang susah aja. Tapi memang harusnya dibatasi rokok itu. Paling enggak orang ngertilah resiko rokok itu seperti apa. Tapi enggak boleh dengan policy, untuk membunuh industri rokok, tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah," kata Purbaya.

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, pada 2022 saat tarif cukai naik 12 persen , penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang.

Sementara pada 2023, dengan kenaikan tarif cukai 10 persen , maka produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau turun menjadi Rp 213,5 triliun.

Sementara pada 2024, produksi makin menurun menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216.9 triliun dengan kenaikan tarif dipertahankan tetap sebesar 10 persen.

(wan/tribun/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Bea Cukai Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai
Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai!
Purbaya Bakal Sikat Mafia Impor Pakaian Bekas!
Menkeu Purbaya Ungkap Bakal Ada Penangkapan 'Mafia' Besar-besaran, Siapa?
Sudah Kantongi Data, Menkeu Purbaya Bakal Sikat Habis Penjual Rokok Ilegal
Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Negara Bisa Rugi Rp 97 M
komentar
beritaTerbaru