Rabu, 11 Februari 2026

Polres Jakpus Sita 100Kg Sabu dari Sumatera, Siap Diedarkan untuk Tahun Baru di Jabodetabek

Faliruddin Lubis - Rabu, 31 Desember 2025 22:09 WIB
Polres Jakpus Sita 100Kg Sabu dari Sumatera, Siap Diedarkan untuk Tahun Baru di Jabodetabek
Tol Bakter/inilah
Barang sitaan narkoba.

POSMETRO MEDAN, Jakarta- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap dua kurir narkoba berinisial MJ (20) dan IS (41) yang membawa total 100 kg sabu dari Sumatera.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan sabu tersebut sengaja dibawa untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek bertepatan dengan momen tahun baru.

"Jadi berdasarkan hasil keterangan, bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek. Rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru," kata Brigjen Susatyo kepada awak media, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:

Susatyo memastikan dua orang yang diamankan dalam kasus peredaran narkotika jaringan lintas provinsi tersebut berperan sebagai kurir antar. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial MJ pada Rabu (24/12)/2025). Polisi mengendus pergerakan MJ, berawal dari informasi mengenai sebuah kendaraan towing yang menyeberang dari Lampung menuju Banten dengan membawa lima unit mobil, salah satunya diduga berisi narkoba.

Baca Juga:

"Kemudian setelah menyeberang dari Lampung, kemudian sampai ke Banten, dibuntuti. Kemudian dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi jam 13.00 WIB," terang Susatyo.

Dari tangan MJ, polisi menemukan 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian yang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 53,185 kilogram. Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka kemudian membuka petunjuk baru terkait pengiriman narkoba lainnya.

Informasi tersebut mengarah pada keberadaan satu kendaraan towing lain yang mengangkut satu unit mobil Pajero berisi narkotika. Polisi pun kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka kedua berinisial IS.

"Sehingga dilakukan kembali penangkapan pada hari esoknya, yaitu pada hari Jumat 26 Desember 2025, pukul 11.45 WIB di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat," tutur Susatyo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian yang berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram. Kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tags
beritaTerkait
Sukseskan  Green Dharma, Pembimas Hindu  Lepaskan  Satwa dan Tanam Pohon
Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Polisi Kejar Jaringan Pemburu Liar!
Baznas Launching Lumbung Pangan Padi, Perkuat Ketahanan Pangan di Sumut
Pria Ini Diamankan Miliki 9,40 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru