Kamis, 12 Februari 2026

Permainan Kotor Pegawai Pajak Terbongkar, KPK OTT Pejabat DJP Jakarta Utara

Evi Tanjung - Sabtu, 10 Januari 2026 20:05 WIB
Permainan Kotor Pegawai Pajak Terbongkar, KPK OTT Pejabat DJP Jakarta Utara
Ist

POSMETRO MEDAN, Jakarta -

Praktik kotor di tubuh Direktorat Jenderal Pajak kembali terbongkar. Sejumlah pejabat dan pegawai pajak diduga bermain api dengan mengurangi tagihan pajak wajib pajak demi keuntungan pribadi. Permainan licik yang merugikan negara ini akhirnya terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah tersebut kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sasaran operasi adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. OTT dilakukan setelah KPK memperoleh informasi kuat terkait dugaan transaksi haram antara petugas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia memastikan operasi berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan melibatkan pegawai pajak aktif.

"Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara," ujar Fitroh kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga:

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang. Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai pajak yang diduga terlibat langsung dalam praktik suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, KPK juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang kuat diduga merupakan hasil transaksi ilegal antara petugas pajak dan wajib pajak.

"Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Budi.

Seluruh pihak yang terjaring OTT langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK kini mendalami peran masing-masing pihak, termasuk modus yang digunakan untuk mengakali tagihan pajak demi kepentingan pribadi.

"Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

OTT ini menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan 11 OTT di berbagai sektor.

Kasus ini kembali membuka borok lama di sektor perpajakan. Alih-alih menjadi garda terdepan penerimaan negara, oknum petugas pajak justru diduga menjadikan kewenangannya sebagai ladang basah untuk memperkaya diri. Publik pun kembali dibuat geram dan menuntut pembenahan serius di tubuh institusi pajak agar praktik serupa tidak terus berulang. ( Red)

Tags
beritaTerkait
Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Brimob dan Warga Dirikan Hunian Tetap Korban Banjir di Tolang Julu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, 3 Pelaku Diamankan di Setia Budi Medan
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir
komentar
beritaTerbaru