Senin, 30 Maret 2026

Daftar 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan yang Izinnya Dicabut Prabowo

Administrator - Rabu, 21 Januari 2026 14:51 WIB
Daftar 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan yang Izinnya Dicabut Prabowo
Istimewa
Presiden RI Prabowi Subianto

Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman," ujar Menteri Pras.

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," lanjutnya.

Berikut 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat:

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Aceh – 3 Unit

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru