Imbauan dari Pemerintah terkait berhati-hati jika menemukan informasi yang menyebutkan perubahan gaji pokok atau adanya tambahan pembayaran di luar ketentuan resmi.
Sebab, selama belum ada keputusan baru, maka seluruh perhitungan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga:
Acuan Dasar Perhitungan THR dan Gaji 13
Berdasarkan rincian yang disampaikan ada beberapa hal yang jadi dasar perhitungan untuk THR dan Gaji 13.
Baca Juga:
Dalam rincian yang disampaikan, gaji pokok pensiunan PNS dibagi berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja.
Untuk pensiunan golongan I, besaran gaji pokok berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2.256.700. Golongan II berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3.208.800. Golongan III berada di rentang Rp1,7 juta hingga Rp4.290.600.
Sementara golongan IV berkisar Rp1,7 juta hingga Rp4.957.100. Besaran inilah yang menjadi acuan dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.
Kemudian dilansir dari situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.
Untjk guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja yang dialihkan ke tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.
Tags
beritaTerkait
komentar