Rabu, 11 Februari 2026

Pemerintah Pastikan THR 2026 Cair Lebih Cepat, Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran

Faliruddin Lubis - Kamis, 29 Januari 2026 10:40 WIB
Pemerintah Pastikan THR 2026 Cair Lebih Cepat, Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran
IST
Ilustrasi

POSMETRO MEDAN, Jakarta— Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi esuatu yang dinantikan oleh Aparatus Sipil Negara (ASN).

Jadwal pencairan THR 2026 ditunggu-tunggu jadwal pastinya karena akan berdampak untuk perekonomian para ASN jelang hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya kepastian pencairan THR, para ASN bisa melalukan perencanaan yang tepat untuk perekonomiannya mereka.

Baca Juga:

Apalagi, jelang berlangsungnya hari Raya yang biasanya kebutuhan semakin meningkat.

Salah satu ASN, Nur Iftitah (29) menyambut baik kabar baik ini. Pasalnya kata dia, banyak kebutuhan yang ingin dibeli saat Ramadan.

Baca Juga:

"Alhamdulillah jika cair lebih cepat. Karena kebutuhan keluarga cukup banyak jelang lebaran," ungkap Titah-sapaannya, Kamis, (29/1/2026).

Kabarnya baik soal THR ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal perhitungannya.

Dalam PP Nomor 8 tahun 2024 itu juga sudah termasuk untuk perhitungan pembayaran THR serta gaji 13 untuk ASN.

Pemerintah Beri Peringatan

Namun, ada peringatan penting dari Pemerintah soal informasi-informasi yang beredar di masyarakat, khusus soal pencairan THR ini.

Imbauan dari Pemerintah terkait berhati-hati jika menemukan informasi yang menyebutkan perubahan gaji pokok atau adanya tambahan pembayaran di luar ketentuan resmi.

Sebab, selama belum ada keputusan baru, maka seluruh perhitungan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

Acuan Dasar Perhitungan THR dan Gaji 13

Berdasarkan rincian yang disampaikan ada beberapa hal yang jadi dasar perhitungan untuk THR dan Gaji 13.

Dalam rincian yang disampaikan, gaji pokok pensiunan PNS dibagi berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja.

Untuk pensiunan golongan I, besaran gaji pokok berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2.256.700. Golongan II berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3.208.800. Golongan III berada di rentang Rp1,7 juta hingga Rp4.290.600.

Sementara golongan IV berkisar Rp1,7 juta hingga Rp4.957.100. Besaran inilah yang menjadi acuan dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.

Kemudian dilansir dari situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.

Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.

Untjk guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja yang dialihkan ke tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.

Dan berdasarkan data dari tahun sebelumnya, THR diberikan 100 persen tanpa potongan.

Pencairan Kabarnya akan Dilakukan Lebih Cepat

Kabar baiknya untuk pencarian THR 2026 ini Pemerintah akan melakukan pencairan lebih awal.

Bahkan, untuk pencairannya akan dilakukan lebih awal dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku bagi ASN aktif, TNI, Polri, serta para pensiunan.

Jika berkaca pada tahun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan THR mulai dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Hal ini dilakukan tak terlepas dari pemenuhan kebutuhan masyarakat saat Ramadhan.

Kemudian jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, batas paling lambat pencairan THR adalah 10 hari sebelum Lebaran.

Dengan payung hukum tersebut, pemerintah menegaskan THR 2026 dipastikan cair sebelum hari raya.

Penerima THR yang bersumber dari APBN, terdiri dari:

PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat

PPPK yang bekerja pada instansi pusat

Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota

prajurit TNI

anggota kepolisian negara

pensiunan

penerima pensiun

penerima tunjangan

wakil menteri

staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

dewan pengawas KPK

hakim ad hoc

pimpinan dan anggota lembaga non struktural

pimpinan Badan Layanan Umum

pimpinan lembaga penyiaran publik

pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.

pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.

Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :

PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah

PPPK yang bekerja pada instansi daerah

gubernur dan Wakil gubernur

bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.

pimpinan dan anggota DPRD

pimpinan BLU Daerah

Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. (fajar)

Tags
beritaTerkait
Lulusan Unimed Diminta Mampu Jadikan Tantangan Sebagai Peluang
Rico Waas, Tekankan Penguatan Pelayanan dan Pembangunan Lebih Cepat
Hari Ke-9 Operasi Keselamatan Toba 2026: Edukasi Diperkuat, Penindakan Turun 55,1 Persen
Bank Sumut Media Awards 2026 Sebagai Apresiasi Peran Pers pada HPN
Edukasi dan Himbauan Masif Jadi Kunci, Sepekan Operasi Keselamatan Toba 2026 Tunjukkan Tren Positif
Jadwal Lengkap MotoGP 2026: Dibuka di Thailand, Kapan Seri Mandalika?
komentar
beritaTerbaru