Rabu, 16 September 2026
Penyaluran Sesuai Syariat 8 Golongan

Kemenag : Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Evi Tanjung - Jumat, 20 Februari 2026 16:14 WIB
Kemenag : Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG
ist
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar

POSMETRO MEDAN, Jakarta -Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas:

Baca Juga:

1. Fakir Miskin (orang yang tak memiliki harta dan pekerjaan)

2. Miskin (punya pekerjaan tapi hasilnya tak mencukup)

Baca Juga:

3. Amil (petugas zakat)

4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

5. Riqab (hamba sahaya)

6. Gharimin (orang yang terlilit hutang)

7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

Tags
beritaTerkait
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
UPZ UINSU Medan Beri Beasiswa dan Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mahasiswa
2 Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Asal Karo Dirujuk ke RSCM Jakarta
Gibran: Saya Minta Maaf, Pengobatan Akan Ditanggung Pemerintah...
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, Pastikan Pemulihan Kesehatan
Wakil Presiden RI Kunjungi Agnesia Korban Keracunan MBG di Berastagi
komentar
beritaTerbaru