Kamis, 23 Juli 2026
Penyaluran Sesuai Syariat 8 Golongan

Kemenag : Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Evi Tanjung - Jumat, 20 Februari 2026 16:14 WIB
Kemenag : Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG
ist
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar

POSMETRO MEDAN, Jakarta -Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas:

Baca Juga:

1. Fakir Miskin (orang yang tak memiliki harta dan pekerjaan)

2. Miskin (punya pekerjaan tapi hasilnya tak mencukup)

Baca Juga:

3. Amil (petugas zakat)

4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

5. Riqab (hamba sahaya)

6. Gharimin (orang yang terlilit hutang)

7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

Tags
beritaTerkait
Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program Makan Bergizi Gratis
Rumah Zakat Medan Bantu Dafa, Remaja Penyandang Epilepsi yang Diasuh Neneknya
Polres Dairi Periksa Safety Food MBG untuk 2.409 Penerima Manfaat
Di SMP Negeri 1, Bhabikamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG
Optimalkan Kapasitas Penyuluh, Kanwil Kemenag Sumut dan Keuskupan Agung Medan Jalin Kerja Sama
Sindiran Keras Prabowo ke Dandim Minta Awasi MBG: "Manggil-manggil Minta Setoran"
komentar
beritaTerbaru