Senin, 02 Maret 2026
Bandar Narkoba Ditangkap Bareskrim Polri

Ternyata! Ko Erwin Mau Kabur ke Malaysia dari Perairan Asahan

Faliruddin Lubis - Sabtu, 28 Februari 2026 07:29 WIB
Ternyata! Ko Erwin Mau Kabur ke Malaysia dari Perairan Asahan
Tangkapan Layar
Ko Erwin saat dilakukan penangkapan.

POSMETRO MEDAN, Medan-Bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang disebut-sebut menyetor uang hingga Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ko Erwin diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut. Aparat bergerak cepat sehingga upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari jaringan narkoba tersebut.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri hingga kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, termasuk dugaan praktik suap atau perlindungan terhadap peredaran narkoba lintas wilayah.

Baca Juga:

Sementara itu, terkait beredarnya informasi bahwa penangkapan Ko Erwin terjadi di Kota Tanjungbalai, pihak kepolisian setempat memberikan klarifikasi resmi. Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK, melalui Kasubsipim Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak berlangsung di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

"Setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan lapangan, titik penangkapan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin berada di wilayah administratif Kabupaten Asahan, tepatnya di sekitar perairan Silau Laut," ujar Ipda M. Ruslan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Pihak Polres Tanjungbalai merasa perlu meluruskan informasi tersebut guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat, khususnya terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Tanjungbalai.

Meski demikian, Polres Tanjungbalai menyatakan tetap mendukung penuh langkah tegas Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pihaknya mengambil alih pengejaran terhadap Ko Erwin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.

Tags
beritaTerkait
Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti di Tanjungbalai
Kawanan Rampok Bersenpi Gasak Rp800 Juta Diringkus
Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Internasional, 1 WNA Ditangkap
Ribuan Kulit Biawak Gagal Diselundupkan ke Malaysia
Alamak! Tak Boleh Pulang Tanpa Tebusan, PMI Korban Agen Ilegal Diperas Rp7 Juta di Malaysia
164 Pelajar Malaysia ‘Digembleng’ di DPRD Sumut, Belajar Politik Berhati Rakyat
komentar
beritaTerbaru