Senin, 28 September 2026

Alamak! Tak Boleh Pulang Tanpa Tebusan, PMI Korban Agen Ilegal Diperas Rp7 Juta di Malaysia

Faliruddin Lubis - Senin, 02 Februari 2026 11:52 WIB
Alamak! Tak Boleh Pulang Tanpa Tebusan, PMI Korban Agen Ilegal Diperas Rp7 Juta di Malaysia
IST
KTP Korban.

POSMETRO MEDAN,Medan– Seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penempatan ilegal, serta pemerasan setelah diberangkatkan bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural oleh jaringan agen tenaga kerja.

Hingga kini, korban masih tertahan di Malaysia tanpa dokumen resmi, tanpa gaji, dan dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan.

Berdasarkan keterangan keluarga, kasus ini bermula saat korban dikenalkan kepada seorang agen berinisial MSY, yang diketahui merupakan tetangga korban dan berdomisili di wilayah Karya Jaya.

Baca Juga:

Agen tersebut kemudian menghubungkan korban dengan agen lain yang berasal dari Binjai, yang selanjutnya mengatur keberangkatan korban ke Malaysia.

Keberangkatan korban tidak melalui mekanisme resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Korban diberangkatkan melalui Dumai dan menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal laut, tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Baca Juga:

Setibanya di Malaysia, korban diserahkan kepada seorang agen yang dikenal dengan sebutan "Mami", yang diduga berperan sebagai penyalur sekaligus pengendali PMI ilegal. Sejak awal kedatangan, korban diduga langsung mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Paspor Ditahan, Gaji Tak Dibayar

Paspor korban ditahan oleh pihak agen, membuat korban kehilangan identitas dan kebebasan untuk bergerak. Selama bekerja, korban tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, korban hanya diberi makanan seadanya berupa mie instan.

Akibat kondisi kerja yang tidak layak, korban kerap mengalami sakit, namun tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai. Dalam waktu sekitar dua bulan, korban bahkan telah dua kali dipindahkan majikan, tanpa kontrak kerja, tanpa persetujuan korban, dan tanpa kejelasan status hukum.

Diminta Tebusan Rp15 Juta hingga Rp7 Juta

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Istri Mahathir Mohamad Berusia 100 Tahun akan Dimakamkan Secara Kenegaraan
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Pelet Ikan Bawa Siswa MAN Karo Raih Medali Emas WICE 2026 di Malaysia
Bea Cukai Amankan 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
Pembalap Sepeda Hylmi Zhafir Siswa MAN Tanjungbalai Ukir Prestasi Membanggakan di Malaysia
komentar
beritaTerbaru