PT DPM Beli Lahan Warga Rp1,6 M Tapi Masih Dibayar Rp100 Juta, Jangan Ribut di Medsos!
PT DPM membeli lahan warga tapi diminta untuk meneken surat agar tak ribut di medsos (media sosial).
Sumut 37 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Depok – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan kritik tajam terhadap penyidikan yang dilakukan Polres Metro Depok terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan.
Pasalnya, pihak kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang secara hukum mensyaratkan keterlibatan lebih dari satu pelaku tersebut.
Adalah Suharyono alias Dobrak (42), seorang buruh harian lepas, yang kini menyandang status tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim tertanggal 8 April 2026. Ia dijerat dengan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
Baca Juga:
Kuasa hukum Suharyono dari Tim Bantuan Hukum IPW, Arianto Hulu, menilai penetapan tersangka tunggal dalam kasus pengeroyokan adalah sebuah kejanggalan besar.
"Menjadi pertanyaan, bersama dengan siapa ia melakukan pengeroyokan? Bukankah jika melakukan pengeroyokan minimal dilakukan oleh dua orang? Atau mungkin ia melakukan pengeroyokan dengan makhluk yang tidak dapat dilihat oleh manusia," ujar Arianto Hulu dalam siaran persnya diterima, Senin 27 April 2026.
Baca Juga:
Kasus ini berakar dari Laporan Polisi Nomor: 990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok tertanggal 19 Mei 2025 yang dibuat oleh pelapor berinisial IG. Awalnya, laporan tersebut masih dalam status penyelidikan (lidik) tanpa menyebutkan nama terlapor secara spesifik.
Dalam perjalanan kasusnya, muncul dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik. Arianto membeberkan adanya upaya mediasi di depan RS Bunda Alia Depok pada Juni 2025 yang dihadiri oleh pelapor IG, saksi GI, serta penyidik Brigadir AS. Dalam pertemuan itu, pihak pelapor disebut meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai syarat perdamaian.
Buntut dari rentetan kejadian tersebut, Brigadir AS telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP.A/22/I/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026. Saat ini, berkas perkara kode etik terhadap Brigadir AS dikabarkan sedang disusun untuk disidangkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meski proses etik sedang berjalan di Polda Metro Jaya, proses pidana terhadap Suharyono di Polres Metro Depok terus berlanjut. Suharyono telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk hadir pada Kamis, 30 April 2026 mendatang.
"Kini, Suharyono alias Dobrak sedang cemas karena terancam tidak pulang ke rumah dan ditahan penyidik Polres Metro Depok setelah pemeriksaan nanti," tambah Arianto.
Pihak kuasa hukum berharap Polres Metro Depok meninjau ulang penetapan tersangka ini demi keadilan dan kepastian hukum, mengingat adanya kejanggalan dalam penerapan pasal pengeroyokan yang hanya menjerat satu orang. (HBB)
PT DPM membeli lahan warga tapi diminta untuk meneken surat agar tak ribut di medsos (media sosial).
Sumut 37 menit lalu
kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi Fasilitator Teknis Rabu (17/6) resmi dibuka Sekdin SDABMBK.
Medan 46 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sejumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) mengeklaim mulai menjual sejumlah kebutuhan pokok dengan harga lebih
Inter-Nasional satu jam lalu
Nilai Tukar Rupiah dibuka melemah terhadap Dolar AS pada Rabu, 17 Juni 2026.
Bisnis satu jam lalu
Polres Pematangsiantar membekuk seorang pria yang diduga sebagai pemilik ganja seberat 12,36 gram.
Kriminal 2 jam lalu
Prediksi Timnas Inggris vs Kroasia di Piala Dunia 2026 Duel Klasik Eropa yang Siap Sajikan Drama Besar.
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Gizi Nasional (BGN) merombak total target penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2027. Demi e
Medan 2 jam lalu
Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang Dinilai Penting untuk Atasi Konflik Lahan dan Perkuat Kepastian Hukum.
Medan 2 jam lalu
Prediksi Skor Timnas Portugal vs Republik Demokratik Kongo di Piala Dunia 2026 Last Dance Cristiano Ronaldo.
Sport 4 jam lalu
Bobby meminta OPD terkait mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, pe
Sumut 4 jam lalu