Dandema Pasmar 1 Pimpin Upacara Pemakaman Militer
DANDEMA PASMAR 1 PIMPIN UPACARA PEMAKAMAN MILITER.
Peristiwa 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai--Seorang oknum anggota Polres Tanjungbalai berinisial Bripda SAS (23) harus menjalani penempatan khusus (patsus) setelah diduga melakukan perbuatan asusila di wilayah hukum Polres Asahan.
Oknum yang bertugas sebagai Banit Sat Samapta tersebut diamankan warga saat berada di dalam mobil di kawasan Perumahan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Warga sekitar merasa curiga terhadap satu unit mobil Toyota Rush warna putih yang terparkir di lokasi.
Baca Juga:
"Mobil tersebut kedapatan bergoyang dan memutar musik dengan volume sangat keras. Saat diperiksa oleh warga, Bripda SAS ditemukan di dalam mobil bersama dua orang wanita dalam kondisi tanpa busana," ujarnya.
"Guna mengantisipasi amukan massa yang geram, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan Bripda SAS, dua rekan wanitanya, serta unit kendaraan ke Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan," tambah Ipda Ruslan.
Baca Juga:
Sipropam Polres Asahan kemudian berkoordinasi dengan Sipropam Polres Tanjungbalai. Hasil pemeriksaan serta tes urine dengan parameter amphetamin, methamphetamin, dan THC menunjukkan hasil negatif konsumsi narkoba dan tidak ditemukan unsur tindak pidana umum dalam kejadian ini.
Kendati demikian, Sipropam Polres Tanjungbalai melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik.
Perbuatan Bripda SAS dinilai melanggar pelanggaran kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 5 angka (1) huruf b , Pasal 8 huruf c dan pasal 13 huruf f tentang Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian.
Atas pelanggaran tersebut, Sipropam Polres Tanjungbalai menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor: Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026 tertanggal 18 September 2026.
Bripda SAS kini resmi menjalani penahanan internal/patsus untuk menjalani proses penegakan disiplin dan kode etik kepolisian lebih lanjut.(Vin)
DANDEMA PASMAR 1 PIMPIN UPACARA PEMAKAMAN MILITER.
Peristiwa 8 menit lalu
Hasil MotoGP Austria 2026 Acosta Juara, Kalahkan Martin dan Bezzecchi.
Sport 32 menit lalu
PSMS Medan membantai Persiku Kudus dengan skor mencolok 60, di Stadion Utama Sumatera Utara, Medan pada laga pekan kedua Grup A.
Sport 46 menit lalu
Diduga Asusila di Dalam Mobil, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus
Peristiwa 56 menit lalu
Pelaku Curanmor Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Tembung.
Kriminal satu jam lalu
WADAN PASMAR 1 HADIRI PENUTUPAN OPEN TURNAMEN DRAGON BOAT PANGLIMA TNI CUP 2026
Sport 2 jam lalu
Kapolri Bilang Jawara Sejati Bukan Mencari Lawan
Sport 3 jam lalu
Polsek Tigapanah Amankan Kegiatan Gowes Bareng Tour de Sinabung XI Tahun 2026.
Sumut 3 jam lalu
Viral! Oknum Polisi Diduga Berbuat Asusila di Parkiran Rusunawa Kisaran Diamankan Warga.
Peristiwa 23 jam lalu
Pos AL Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli.
Peristiwa 23 jam lalu