Selasa, 01 Juli 2025

Unit Resmob Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Pelaku Curanmor

Evi Tanjung - Kamis, 19 Juni 2025 20:41 WIB
Unit Resmob Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Pelaku Curanmor
ist
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam siaran persnya di Mapolrestabes.

Posmetro Medan, Medan - Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menembak tujuh residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang aksinya sudah buat resah masyarakat.

Para pelaku yang ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat diringkus dan dibawa pengembangan itu merupakan target operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Medan.

Selain ketujuh tersangka, Tim dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil meringkus lima orang tersangka Curanmor lainnya, termasuk penadah.

Adapun ketujuh orang itu masing-masing berinisial HF, MA, SS alias Kopral, YM, FA alias Kancil dan AH alias Asfan, SA, SN dan SFG.

Untuk tiga nama terakhir merupakan penadah barang hasil kejahatan para tersangka.

Dari pengungkapan kasus ini, pihak Polrestabes Medan berhasil menyita sebanyak 25 unit sepeda motor hasil kejahatan, kunci letter T, ponsel android, pisau, kalung titanium dan kunci letter L sebagai barang bukti.

"Ketujuh orang yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah masuk Target Operasi dan residivis," sebut Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam siaran persnya di Mapolrestabes, Jalan HM Said Medan, Kamis (19/6/2025).

Dijelaskan Kapolrestabes Medan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi berbeda.

"Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah berhasil mencuri sepeda motor korbannya, " terang Gidion.

Kombes Gidion mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tujuh pelaku, semuanya residivis yang ditembak polisi.

"Pihak kita melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya," tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan.

Atas aksi para pelaku yang telah melanggar hukum itu, para pelaku dikenakan P,asal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP," pungkas Kombes Gidion Arif Setyawan.( Hap).

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru