Selasa, 07 Juli 2026

Anak Kelambir 5 Ditangkap Polres Binjai Bawa Pil Geleng-geleng

Administrator - Jumat, 20 Juni 2025 21:32 WIB
Anak Kelambir 5 Ditangkap Polres Binjai Bawa Pil Geleng-geleng
Ist/Oji
BA alias Aditya (20), warga Kelambir V Gang Al Badar 7 No. 2, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diamankan polisi.

1 unit ponsel merek VIVO warna biru

"Terduga BA alias Aditya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, pada Jumat malam (20/6/2025).

Baca Juga:

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai.

"Polres Binjai akan terus bertindak tegas terhadap para bandar dan pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami," pungkas AKP Junaidi. (Oji)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Binjai Ciduk Satu Pengedar Narkoba
Patroli Skala Besar Polsek Tigapanah Sasar Titik Rawan, Cegah Tawuran dan Balap Liar
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Perintis Presisi dan PRC Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli R4
Polsek Siantar Barat Patroli Jalan Kaki Siang Hari, Antisipasi 3C di Pasar Horas
Menyamar Jadi Pembeli Tim Polres Toba Tangkap Wanita Ini, Ekstasi pun Disita Jadi Barbut
komentar
beritaTerbaru