Selasa, 31 Maret 2026

Anak Kelambir 5 Ditangkap Polres Binjai Bawa Pil Geleng-geleng

Administrator - Jumat, 20 Juni 2025 21:32 WIB
Anak Kelambir 5 Ditangkap Polres Binjai Bawa Pil Geleng-geleng
Ist/Oji
BA alias Aditya (20), warga Kelambir V Gang Al Badar 7 No. 2, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diamankan polisi.

1 unit ponsel merek VIVO warna biru

"Terduga BA alias Aditya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, pada Jumat malam (20/6/2025).

Baca Juga:

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai.

"Polres Binjai akan terus bertindak tegas terhadap para bandar dan pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami," pungkas AKP Junaidi. (Oji)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Cowok Cewek Kena Ciduk Ngedar Ekstasi Tengkorak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Patroli Blue Light Polres Langkat, Antisipasi Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan
Brimob Sumut Lakukan Patroli Preventif di Kantor Konsulat Asing di Kota Medan
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Rupiah
Sekelompok Penggarap Masuk ke Lahan PTPN Bakar dan Tanami Lahan, Timbulkan Asap Tebal
komentar
beritaTerbaru