Rabu, 17 Juni 2026

Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Rabu, 17 Juni 2026 11:10 WIB
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
IG/Polsek Barus
Personil Polsek Barus Melayat Ke Rumah Duka Almarhum Rahimuddin Pane di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, usai kejadian beberapa waktu lalu.

Kejadian ini berawal pada Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, terdakwa Ahda tengah melintas di Desa Bungo Tanjung, dan bertemu dengan pelaku Riswan. Riswan pun mengajak terdakwa Ahda untuk masuk ke dalam rumahnya.

Di dalam rumah itu, ada istri Riswan, Munawir Sitinjak, Wardiman Tanjung, Mulki Tanjung, dan Fresli Simatupang.

Baca Juga:

Pelaku Riswan pun menyampaikan soal rencana mereka yang akan melempar rumah korban pada malam harinya. Riswan mengajak Ahda untuk ikut bersama mereka.

Terdakwa Ahda pun setuju dengan ajakan pelaku Riswan itu. Mereka juga membuat tulisan "Pane Siparjunde" atau tukang guna-guna dan akan membagikannya ke jalan atau ke depan rumah warga. Setelah itu, terdakwa Ahda pun pergi dari rumah Riswan.

Baca Juga:

Lalu, pada Selasa, 23 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Ahda pergi ke salah satu warung kopi di Desa Bungo Tanjung itu dan bertemu dengan pelaku lain yang sudah lebih dulu berada di warung itu. Mereka, yakni Agus Wandi Simanullang, Zulkifli (DPO), Rahmad (DPO), Ardiansyah (DPO).

Setelah itu, pelaku Ahda pergi menelepon pacarnya ke dekat jembatan yang berada di dekat warung itu. Tak lama, pelaku Fresli juga datang ke warung itu untuk menawarkan minuman alkohol.

Belakangan pelaku Faziur juga datang ke warung itu. Para pelaku pun meminum alkohol itu. Lalu, mereka membahas soal rencana mereka untuk mengusir korban.

Sementara di sisi lain warung, ada juga pelaku Wardiman (DPO), Ahmad Aidil (DPO) Martin Simbolon (DPO), Andri (DPO), Irsan Hadi (DPO) yang sedang minum kopi.

Singkat cerita, para pelaku yang awalnya berada di warung pun berkumpul di dekat sungai. Di sekitar lokasi, terdakwa melihat pelaku Riswan sedang bersama pelalu Munawir, Sardi Manalu (DPO), dam Anda (DPO). Riswan pun menyuruh Ahda untuk membagikan kertas yang sebelumnya telah ditulis mereka.

Para pelaku lalu menuju rumah korban sambil membawa batu dan batang bambu. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku Kusnaidi Panjaitan dan ikut bergabung bersama pelaku.

Tags
beritaTerkait
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
Partai Golkar Sibolga Dirikan TK Bunda Nur Khadijah untuk Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Nur Alia Lase Bersihkukuh  Tak Terima Uang, Malah Dikenai Hukuman 1 Tahun Penjara.
Cemburu! Habisi Istri Ketahuan VC Sambil Tunjukkan Payudara, Budi Divonis 10 Tahun Penjara
HMI Sibolga  Desak Semua SPPG Diperiksa
Calon Mahasiswa Asal Nias Kuliah di Semarang Disambut DPRD Sibolga
komentar
beritaTerbaru