Rabu, 17 Juni 2026

Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Rabu, 17 Juni 2026 11:10 WIB
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
IG/Polsek Barus
Personil Polsek Barus Melayat Ke Rumah Duka Almarhum Rahimuddin Pane di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, usai kejadian beberapa waktu lalu.

Para pelaku tiba di rumah korban sekira pukul 02.30 WIB. Kemudian para pelaku membuka bajunya untuk menutupi wajah mereka.

Setelah itu, para pelaku melempari rumah korban sambil berteriak menyuruh korban keluar. "Keluar kau parsijunde (tukang guna-guna)," teriak para pelaku.

Baca Juga:

Korban, istrinya serta anak-anaknya pun terbangun. Korban pun membuka pintu belakang rumahnya diikuti oleh istri dan anak-anaknya.

Korban pun menghampiri para pelaku. Namun, saat itu, pelaku Irwan langsung memukul wajah korban menggunakan tangannya hingga terjatuh ke tanah. Lalu, para pelaku pun mengeroyok korban secara membabi buta.

Baca Juga:

Keluarga korban yang melihat korban dianiaya berteriak histeris. Salah seorang keluarga korban pergi menuju rumah keluarganya yang berjarak sekitar 3 km untuk meminta bantuan.

Sementara para pelaku terus-terusan memukuli korban dan mengikatnya. Korban juga diseret ke arah sawah dan kembali memukuli korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan meninggal dunia.

Sebelumnya, Kasubsi PID Sie Humas Polres Tapteng Ipda Dariaman Saragih mengatakan awalnya ada salah seorang warga yang anaknya tengah sakit. Lalu, warga tersebut membawa anaknya ke dukun untuk berobat.

"Awalnya ada salah satu masyarakat, bapak-bapak, anaknya sakit, terus dibawa bapak-bapak ini anaknya berobat ke dukun," kata Dariaman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/9/2025).

Dukun tersebut pun mencoba menerawang soal sakit yang diderita anak warga tersebut. Dalam proses ritual itu, kata Dariaman, disebut muncul foto korban dan diduga sebagai pelaku yang menyantet anak warga tersebut hingga sakit.

Dariaman menyebut hal tersebut belum dapat dibuktikan. Menurutnya, hal itu hanyalah kepercayaan masyarakat-masyarakat lokal saja yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
Partai Golkar Sibolga Dirikan TK Bunda Nur Khadijah untuk Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Nur Alia Lase Bersihkukuh  Tak Terima Uang, Malah Dikenai Hukuman 1 Tahun Penjara.
Cemburu! Habisi Istri Ketahuan VC Sambil Tunjukkan Payudara, Budi Divonis 10 Tahun Penjara
HMI Sibolga  Desak Semua SPPG Diperiksa
Calon Mahasiswa Asal Nias Kuliah di Semarang Disambut DPRD Sibolga
komentar
beritaTerbaru