Rabu, 05 Agustus 2026

Kuasa Hukum Debitur Gugat BRI Tarutung dan KPKNL Padangsidimpuan, Eksekusi Agunan Ditunda

Faliruddin Lubis - Rabu, 05 Agustus 2026 07:06 WIB
Kuasa Hukum Debitur Gugat BRI Tarutung dan KPKNL Padangsidimpuan, Eksekusi Agunan Ditunda
IST
Kuasa Hukum Debitur, Hendra Gultom, Olsen Lumbantobing, S.H., M.H.

POSMETRO MEDAN,Tarutung-- Sengketa pelaksanaan lelang agunan kredit di Kabupaten Tapanuli Utara memasuki babak baru. Kuasa Hukum Debitur, Hendra Gultom, Olsen Lumbantobing, S.H., M.H., resmi mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap pelaksanaan eksekusi lelang agunan milik kliennya yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme lelang negara.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Tarutung dengan Nomor 96/Pdt.Bth/2026/PN.Trt, dengan pihak tergugat BRI Cabang Tarutung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, serta notaris yang membuat akta perikatan kredit antara kliennya dengan pihak bank.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tarutung telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap objek agunan hingga perkara memperoleh putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Olsen Lumbantobing menegaskan, gugatan diajukan karena pihaknya menduga terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan hak tanggungan dan pelelangan agunan yang dinilai merugikan hak-hak kliennya.

"Kami menilai terdapat prosedur yang patut diuji di hadapan pengadilan karena diduga tidak dijalankan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ujar Olsen kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:

Selain mengajukan gugatan, Olsen juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan lelang agunan debitur di BRI Cabang Tarutung.

Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi agar tidak ada debitur lain yang berpotensi mengalami kerugian akibat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pelelangan.

Dalam materi gugatan, pihak penggugat mempersoalkan adanya perbedaan identitas objek jaminan antara Akta Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Nomor 143 tanggal 28 Juni 2022 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 139 yang menjadi objek pelelangan.

Pada sertifikat, objek tercatat berada di Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, sedangkan dalam akta kredit tertulis berada di Desa Parratusan, Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung. Perbedaan tersebut dinilai sebagai persoalan mendasar yang semestinya diselesaikan sebelum dilakukan eksekusi.

Meski demikian, objek berupa tanah seluas sekitar 106 meter persegi berikut bangunan di atasnya tetap dilelang melalui Risalah Lelang Nomor 494/02.04/2024-01 dengan harga limit sekitar Rp800 juta dan dimenangkan oleh pihak lain.

Tags
beritaTerkait
Pemkab Taput Dampingi Satgas PRR Sumut Tinjau Lokasi Prioritas dan Gelar Rapat Koordinasi
Polda Sumut Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Langkat, Brimob Pastikan Kondusif
Dua Saksi Ringankan Rasiah Sukanthan, PH: Klien Kami Korban, Bukan Perekrut
Namanya Mirip, Febri Diansyah Dulu Jubir KPK Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Investigasi Pasca Ledakan di Grand Polonia, Temukan Titik Kebocoran Pipa Gas Akibat Korosi
Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Pengamanan di PT Bridgestone
komentar
beritaTerbaru