Rabu, 17 Juni 2026

Polres Pematangsiantar Bekuk Pemilik Ganja 12,36 Gram

P. Silalahi - Rabu, 17 Juni 2026 14:02 WIB
Polres Pematangsiantar Bekuk Pemilik Ganja 12,36 Gram
Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat
Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria terduga kepemilikan narkotika jenis ganja.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Marbou Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis 11 Juni 2026 sore sekira pukul 15.20 WIB.

Tersangka berinisial RB (43) tercatat sebagai warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH lewat Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh info masyarakat, ada pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Marbou Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Setelah diselidiki, pada Kamis 11 Juni 2026 sore sekira pukul 15.20 WIB Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan meringkus Terduga Pelaku RB sedang duduk di warung di jalan Merbou itu.

Kemudian ditemukan barang buki berupa 1 bungkus plastik putih didalamnya narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket dibalut plastik merah berat bruto 12,36 gram, 1 buah kertas tiktak merek toreador di temukan di bawah meja yang sebelum nya diletakkan dari tangan kanannya, 1 unit Handpone (HP) merk Vivo warna hitam dari atas meja dan uang tunai Rp180.000 yang ditemukan di dalam tas sandang warna hitam.

Baca Juga:

Saat diinterogasi terduga pelaku RB mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan itu dan ganja diperolehnya dari seseorang laki-laki inisial OH di Jalan Gaharu.

Namun setelah pengembangan laki laki inisial OH itu sudah tidak dapat dihubungi kemudian RB beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"RB sudah ditahan guna proses lanjutan dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," jelas AKP Irwanta yang disampaikan Humas P Siantar seperti dikutip POSMETRO MEDAN dari unggahan Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat pada Rabu 17 Juni 2026.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Pematangsiantar     Berhasil Amankan Pemilik Ganja 12,36 Gram   di Jalan Merbou
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Jasa Ekspedisi
Polres Pematangsiantar Ciduk MH dari Terminal Ex Sukadame, Tanam Ganja di Pot
2 Komplotan Pelaku Ganjal ATM Didor, Beraksi di Medan Binjai Hingga Tebing Tinggi
Bertemu di Lapas, Uang Hasil Kejahatan Buat Judol, Beli Narkoba hingga Sewa Cewek
Wesly Silalahi Ikut Musnahkan 'Barbut' Narkotika di Polres Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru