Sabtu, 27 Juni 2026

Terungkap! Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai, Modus Ajukan Pinjaman Pegawai di Bank Pemerintah

Jafar Sidik - Jumat, 26 Juni 2026 23:15 WIB
Terungkap! Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai, Modus Ajukan Pinjaman Pegawai di Bank Pemerintah
Surat keterangan yang diduga status pegawai dimanipulasi (ist)

POSMETRO MEDAN– Demi memuluskan pinjaman pegawai dengan agunan SK (Surat Keterangan) di bank milik pemerintah (BUMN), petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara diduga memanipulasi data pegawainya. Hasilnya, miliaran rupiah pun mengalir dari bank pemerintah tersebut.

Info yang diterima awak media, praktik manipulasi data ini terjadi pada tahun 2020 silam. Saat itu Kepala Sekretariat Bawaslu masih dipimpin Iwan Tero dan Bendaharanya berinisial AFN, yang disebut-sebut sebagai 'otak' dari pemalsuan data pegawai. Kini AFN menjabat Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS).

Dalam surat pendukung untuk memuluskan pengajuan pinjaman tersebut, sejumlah pegawai yang berstatus harian lepas (PHL) dibuatkan Surat Keterangan sebagai Pegawai Tetap yang ditandatangani langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu.

"Status pegawai yang dimanipulasi tak hanya satu orang, tapi banyak, kalau ditotal jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ungkap sumber yang minta namanya tidak dicantumkan, baru-baru ini.

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas dugaan praktek manipulasi yang dilakukan para petinggi Bawaslu Sumut tersebut, mereka pun terancam hukuman 6 tahun, sebagaimana tercantum dalam

Pasal 263 KUHPidana yang berbunyi: Pemalsuan surat atau dokumen secara umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Bahkan, tak hanya pembuatnya saja, pengguna surat palsu tersebut pun dapat dijerat pidana dengan ancaman serupa.

Terpisah, baik IT dan AFN yang dikonfirmasi wartawan, hingga berita ini masuk ke meja redaksi belum memberikan tanggapan.(js)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru