Jumat, 05 September 2025

Curi Sepada Motor Polisi, Residivis Spesialis Curanmor Ditembak

Administrator - Rabu, 25 Juni 2025 15:50 WIB
Curi Sepada Motor Polisi, Residivis Spesialis Curanmor Ditembak
HP/Ist
M Arif Lubis bersama rekannya yang masih buron, Fandi, nekat mencuri sepeda motor milik anggota Polsek Patumbak, Brigpol Hendry Manullang (35).

POSMETRO MEDAN,Medan-Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh residivis spesialis curanmor, M Arif Lubis (23), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Sahrudin, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, berakhir di ujung peluru. Tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap oleh personel Polsek Patumbak.

M Arif Lubis bersama rekannya yang masih buron, Fandi, nekat mencuri sepeda motor milik anggota Polsek Patumbak, Brigpol Hendry Manullang (35), yang diparkir di depan Mapolsek Patumbak lama di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Senin malam (23/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, membenarkan peristiwa tersebut. "Saat hendak membawa kabur motor korban, tersangka dipergoki petugas dan langsung diringkus. Ketika akan dikembangkan untuk mencari pelaku lainnya, tersangka mencoba melawan sehingga terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur," ungkapnya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Medan. Modus operandi mereka adalah berkeliling dengan sepeda motor sambil memantau situasi. Jika dirasa aman, mereka merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, sementara rekannya standby di motor untuk kabur.

Pada aksi terakhirnya, tersangka sempat mencoba membobol tiga unit sepeda motor milik anggota Unit Reskrim yang diparkir di lokasi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh anggota yang memergoki langsung kejadian.

Baca Juga:

"Tersangka menggunakan hasil kejahatannya untuk berjudi, membeli dan mengonsumsi sabu, serta berfoya-foya bersama teman-temannya. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif narkoba," lanjut Kompol Daulat.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain sepasang kunci T, dua batang besi pipih berbentuk mata kunci, satu kunci L, satu tang jepit, satu unit handphone warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Hap)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Ahmad Sahroni Tak Rela Barangnya Ludes Dijarah Massa, Kini Muncul dan Lapor Polisi
Imbas Demo di DPRD Sumut, Pos Polisi Diponegoro Dirusak Massa
Tekab Polsek Patumbak Tembak Kaki Pelaku Curanmor
Kadiv Propam: 10 Polisi Terluka, 1 Kritis, Foto Perwira Brimob di Rumah Sakit Beredar
Korban Penganiayaan Dirawat di RS Bhayangkara, Pelakunya Diduga Oknum Istri Polisi
Tekab Polsek Patumbak Lumpuhkan Satu Pelaku Bongkar Rumah Kosong, Dua DPO
komentar
beritaTerbaru