Polres Batu Bara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, Honda Vario dan Jam Tangan Disikat
Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Peristiwa 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Oknum personel Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara kembali diterpa isu miring adanya dugaan pemerasan terhadap anggota Polri bermasalah, atau biasa disebut dengan istilah "jeruk makan jeruk" (situasi di mana anggota dari kelompok atau jenis yang sama saling merugikan atau menjatuhkan).
Dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan mengatakan, bulan lalu salah satu oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, berinisial IFS diduga telah menerima uang senilai Rp20 juta dari seorang personel Polri yang sedang tertimpa masalah etik dengan institusinya.
"Baru-baru ini si IFS diduga ketangkap 86 (Digunakan di masyarakat untuk merujuk pada tindakan "suap menyuap" atau "menghentikan kasus secara tidak resmi" dengan memberikan uang, sehingga terjadi "saling mengerti" antara pihak yang terlibat), dengan anggota polisi bermasalah, senilai Rp20 juta, Bang," ungkap sumber itu menyebutkan, Rabu (03/09/25).
Baca Juga:
Diketahui, IFS merupakan personel yang sudah cukup lama bertugas di Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara. Sebelumnya ia sempat dimutasi dari Subbid Wabprof ke Polres Toba, namun dirinya diduga tidak menjalaninya dan tetap bertahan di Bid Propam Polda Sumut.
Belakangan, dari Polres Toba dia pun kembali dimutasi ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut. Hal itu pun kemudian mendapat sorotan publik.
Baca Juga:
Isu dugaan pemerasan dan praktik damai atau 86 dengan anggota Polri bermasalah bukan baru kali ini saja diduga dilakukan oleh IFS.
April 2024 lalu, seorang eks personel Polri bernama Dudi Efni juga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh BS, rekan IFS yang juga anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut.
Laporan yang dibuat oleh Dudi Efni di SPKT Polda Sumut itu pun tercatat dalam LP : STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/Polda Sumut.
Saat itu kepada wartawan, Dudi mengaku telah dimintai uang sebesar Rp40 juta oleh BS yang menjanjikan akan mengatur dan meringankan masalah etik yang tengah dihadapinya. Saat penerimaan uang Rp40 juta tersebut, Dudi pun menduga jika IFS juga ikut terlibat.
"Waktu itu BS minta Rp40 juta, katanya biar masalah saya bisa ringan dan tidak sampai di PTDH. Nyatanya itu hanya tipuan dia, buktinya bukan meringankan, malah hukuman saya semakin berat," ucapnya.
Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Peristiwa 17 menit lalu
Tongkat Komando Berganti, TNIPolri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Siantar Martoba.
Sumut satu jam lalu
Posmetro Medan, Medan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota M
Medan 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, melakukan kunjungan balasan ke Kantor Cabang B
Medan 4 jam lalu
Posmetro Medan Medan Meriyawaty Amelia Prasetio, yang akrab disapa Bunda Yin terpilih sebagai Ketua DPD WALUBI Sumatera Utara periode 20
Medan 6 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Duka mendalam menyelimuti keluarga Felicia Karo Sekali (11), warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo
Peristiwa 7 jam lalu
Bupati Dairi Tekankan Sinergi dan Pendekatan Persuasif Tangani Klaim Kawasan Hutan.
Sumut 7 jam lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai sanksi pidana konsumen rokok ilegal.
Peristiwa 8 jam lalu
Kejaksaan Agung menyatakan berhatihati dalam mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie.
Inter-Nasional 8 jam lalu
Mantan Presiden Jokowi Jawab Isu Keretakan Gibran dengan Prabowo Subianto.
Inter-Nasional 8 jam lalu