Selasa, 01 Juli 2025

Miris! IRT Ditangkap Ngedar Sabu

Administrator - Kamis, 26 Juni 2025 16:11 WIB
Miris!  IRT Ditangkap Ngedar Sabu
Ist/Oji
Ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA (41), warga Jalan Marepan, Lingkungan 31, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Binjai.

POSMETRO MEDAN,Binjai — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA (41), warga Jalan Marepan, Lingkungan 31, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Binjai.

Namun, aksi nekat tersebut harus berakhir di tangan aparat. WA ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,35 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan.

Baca Juga:

Keterangan dari Humas Polres Binjai menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit 1 Satres Narkoba, Iptu Alex Parasibu, SH, yang saat itu sedang bertugas sebagai Perwira Pengawas (Pawas) di Polres Binjai.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Binjai Timur. Saat menyusuri Jalan Soekarno Hatta sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melihat seorang perempuan berdiri sendirian sambil menggunakan telepon genggam, yang menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga:

"Ketika didekati, petugas melihat perempuan tersebut menjatuhkan sesuatu dari tangannya. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi satu paket sabu seberat bruto 1,35 gram," jelas petugas.

WA mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Proses hukum sedang berjalan, dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH. (Oji)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Polres Binjai Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Sei Bingai Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Lagi Mau Ngecer Pil Geleng-geleng, Seorang Pria Diciduk Polres Binjai
Warga Resah, Judi Sabung Ayam di Gang Hidayah dan Gang Taufik Sunggal Semakin Marak Meski Sudah Diperingatkan
Anak Kelambir 5 Ditangkap Polres Binjai Bawa Pil Geleng-geleng
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Binjai Ulurkan Bantuan kepada Warga
Polisi Amankan Hampir Setengah Kilo Sabu di Kosan Lokasari Jakarta Barat
komentar
beritaTerbaru