Minggu, 29 Maret 2026

Miris! IRT Ditangkap Ngedar Sabu

Administrator - Kamis, 26 Juni 2025 16:11 WIB
Miris!  IRT Ditangkap Ngedar Sabu
Ist/Oji
Ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA (41), warga Jalan Marepan, Lingkungan 31, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Binjai.

POSMETRO MEDAN,Binjai — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA (41), warga Jalan Marepan, Lingkungan 31, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Binjai.

Namun, aksi nekat tersebut harus berakhir di tangan aparat. WA ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,35 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan.

Baca Juga:

Keterangan dari Humas Polres Binjai menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit 1 Satres Narkoba, Iptu Alex Parasibu, SH, yang saat itu sedang bertugas sebagai Perwira Pengawas (Pawas) di Polres Binjai.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Binjai Timur. Saat menyusuri Jalan Soekarno Hatta sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melihat seorang perempuan berdiri sendirian sambil menggunakan telepon genggam, yang menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga:

"Ketika didekati, petugas melihat perempuan tersebut menjatuhkan sesuatu dari tangannya. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi satu paket sabu seberat bruto 1,35 gram," jelas petugas.

WA mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Proses hukum sedang berjalan, dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH. (Oji)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Pengedar Sabu di Hinai Diamankan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Pria Diduga Miliki Sabu 20,36 Gram Diciduk, Kawannya Kabur Berenang Nyeberangi Sungai
Pria Asal Sei Jawi-Jawi Ditangkap, Sabu 1,58 Gram Diamankan
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Rupiah
Sekelompok Penggarap Masuk ke Lahan PTPN Bakar dan Tanami Lahan, Timbulkan Asap Tebal
komentar
beritaTerbaru