Kamis, 20 Agustus 2026

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi Libatkan Oknum Aparat di Pelabuhan Bakauheni

P. Silalahi - Senin, 06 Juli 2026 02:03 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi Libatkan Oknum Aparat di Pelabuhan Bakauheni
Facebook @suaradotcom
Polisi membngkar jaringan narkoba antarprovinsi.

Sementara HS, HR, dan oknum Brimob HB diproses oleh Polda Lampung, penanganan terhadap oknum TNI AL DK diserahkan sepenuhnya kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai dengan kewenangan militer.

"Koordinasi terus dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada perlakuan istimewa," tambah Yuni.

Baca Juga:

Kini, keempat tersangka harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bayang-bayang hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara kini menanti mereka di ujung palu hakim. Duh!***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Sambut Kepala BNNK Baru, Lom Lom Dorong Perkuat Pemberantasan Narkoba
Kapolsek Tigalingga  Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba
Satbrimob Polda Sumut Gembleng 239 Mahasiswa PTKI Medan, Bentuk Mental dan Karakter Tangguh Serta Berjiwa Bela Negara
Nama Ahyar Jadi Sorotan, Diduga Bebas Edarkan Sabu di Panai Tengah
Polsek Siantar Barat Patroli KBN Cegah Peredaran Narkoba di Jalan Jawa
Karutan Kelas I Medan, Andi Surya: Kami Tidak Alergi Pemberitaan demi Perbaikan, Tapi Jangan Fitnah!
komentar
beritaTerbaru