Senin, 05 Oktober 2026

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi Libatkan Oknum Aparat di Pelabuhan Bakauheni

P. Silalahi - Senin, 06 Juli 2026 02:03 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi Libatkan Oknum Aparat di Pelabuhan Bakauheni
Facebook @suaradotcom
Polisi membngkar jaringan narkoba antarprovinsi.

Sementara HS, HR, dan oknum Brimob HB diproses oleh Polda Lampung, penanganan terhadap oknum TNI AL DK diserahkan sepenuhnya kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai dengan kewenangan militer.

"Koordinasi terus dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada perlakuan istimewa," tambah Yuni.

Baca Juga:

Kini, keempat tersangka harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bayang-bayang hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara kini menanti mereka di ujung palu hakim. Duh!***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Ketangkul Kantongi Sabu
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba 7 Paket Sabu Disita
Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
Selangkah Demi Selangkah, Jembatan Rambin Sibong Bong Kian Kokoh di Tangan Brimob Sumut dan Warga
150 Kg Sabu Diduga Masuk dari Malaysia, Disamarkan dalam Angkutan Galon Air
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
komentar
beritaTerbaru